Liputan Indonesia || Surabaya - Anton Yanuarsyah melalui kuasa hukumnya Wiwit Harti Utami menggugat Aryo Cahyono Purnamasari dan Heri Irianto dengan agenda penyerahan bukti-bukti dari pihak penggugat dan tergugat yang dipimpin oleh Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (04/05/2023).
Sodiqkin selaku kuasa hukum dari tergugat mengatakan, bahwa kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menunda persidangan hari ini, dikarenakan, kami sudah datang dari pagi tadi dan pihak prinsipal ada janjian dengan kliennya.
Sementara itu dari pihak pengugat sudah siap dengan saksi dan bukti-buktinya.
Hakim mengatakan, bahwa kami kembalikan kepada para pihak, bagaimana baiknya. Karana kami barusan ada Persidangan Setempat (PS). maka dari itu untuk saksinya kita tunda sidang selanjutnya dan untuk bukti-buktinya bisa diserahkan.
"Untuk agenda saksi ditunda sidang lanjutnya," kata Hakim tunggal.
Untuk diketahui berdasarkan petitum dari pihak penggugat pada intinya meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan semua gugatan dari penggugat seluruhnya dengan segera mengosongkan rumah dengan cara pindah rumah dan membayar uang sewa sebesar Rp.65 juta.
Sodikin mengatakan, bahwa gugatan ini terlalu dipaksakan, karena kami menilai Anton bukanlah pemilik rumah tersebut, karana kami mendapatkan informasi kalau perolehannya dilakukan dengan cara culas dan adanya rekayasa surat kuasa jual yang dibuat oleh Notaris Dedik Wijaya dan Alexsandra.
Jadi begini ceritanya, bahwa klien kami meminjam dana talangan kepada Daniel dan Weny sebesar Rp.100 juta dengan jaminan SHM No 7653 di Kelurahan Babatan Wiyung Surabaya. Kemudian Klien kami membayar sebesar Rp.50 juta dan sisanya akan dibayarkan 3 bulan lagi. Namun oleh Daniel dan Weny melalui pelantara Wahyu dan Bagus tampa sepengetahuan menjual obyek tersebut pemilik SHM.
"Kami kepada Hakim yang memeriksa perkara ini lebih jeli dan teliti menyikapi perkara ini.
Masih kata Sodiqkin bahwa, kami memiliki bukti adanya upaya dari gerombolan orang suruhan Anton melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap orang tua dari klien kami.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar