Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Kasus Tanah, Kuasa Hukum YCHHS Meminta PN Membantu Mengembalikan Penguasaan Lahan Kepada Kliennya

Liputan Indonesia
|| Surabaya, - Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan permohonan Peninjuan Kembali yang diajukan oleh Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera dengan menbatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 4B/Pdt.G/2021/PN Sby.

Ketua Majelis Hakim Maria Anna Samiyati mengatakan, mengadili mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali
Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera (YCHHS) dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 4B/Pdt.G/2021/PN Sby., tanggal 11 Mei 2021.

 "Selebihnya Hakim Mahkamah Agung memutus. 

"Mengadili, menolak Eksepsi turut tergugat dan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

"Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (PK) untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp.2.500.000," ucap Hakim Maria Anna Samiyati," Rabu, 30 November 2022 lalu.

Kuasa hukum tergugat Ronald Talaway membenarkan hal itu.

"Setelah menerima Putusan Nomor 1131 Pk/Pdt/2022, yang telah mengabulkan peninjauan kembali dari pihak kami tentunya kami akan meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membantu mengembalikan penguasaan tanah kepada pihak klien kami melalui ekseskusi kembali mengingat dahulu melalui Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (sebelum ini) telah mengeksekusi dan mengosongkan tanah klien kami dengan dasar putusan yang justru tidak melibatkan peran Klien kami dalam proses persidangan perkaranya.

"Eksekusi harus segera dilakukan mengingat klien kami hari demi hari, waktu demi waktu menderita kerugian materi dengan tidak dapatnya memanfaatkan tanah tersebut,"jelas Ronald (08/05/2023) 

Sementara Johanes Dipa, mengatakan, kalau memang benar putusannya demikian, maka klien kami (Mulya Hadi) dapat mengajukan gugatan lagi.


Penulis : tio/red


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar

Berita lainnya:


toko online liputan Indonesia

toko online zeirshopee
Nama

#BeritaViral,439,#Mudik2023,19,Advertorial,374,BAIS,5,Berita Utama,2394,Berita-Terkini,2286,BIN,10,BNNK,9,BNNP,8,BPN,2,Capres 2024,25,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,68,Dewan Pers,7,EkoBis,406,Galeri-foto-video,160,Gaya-Hidup,120,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,72,HuKri,1,HuKrim,1669,Info Haji,20,Internasional,372,Internet,85,Kesehatan,530,Kicau Mania,27,KPK,22,Kuliner,16,Laporan-Masyarakat,441,Lindo-TV,125,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,380,Lowongan Kerja,4,Melek-Hukum,82,Nasional,1789,Olahraga,100,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerintah,1260,Pemilu 2024,43,Pendidikan,133,Peristiwa,655,PERS,19,Pilpres 2024,20,Politik,665,POLRI,1802,Pungli,36,Regional,4598,Religi,252,Sejarah,60,Selebritis,79,Seni-Budaya,95,ShowBiz,108,Technology,140,Tips-Trick,118,TNI,744,
ltr
item
#1 BeritaUtama, #InformasiTerbaru, #KabarTerkini, Indonesia dan Dunia: Kasus Tanah, Kuasa Hukum YCHHS Meminta PN Membantu Mengembalikan Penguasaan Lahan Kepada Kliennya
Kasus Tanah, Kuasa Hukum YCHHS Meminta PN Membantu Mengembalikan Penguasaan Lahan Kepada Kliennya
Kuasa Hukum YCHHS Meminta PN Membantu Mengembalikan Penguasaan Tanah Kepada Klien Kami, Ronald Talaway
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiQawjeEbmMpQIXJXXTbPPmxtvchEqhniFE-OBR6iNZXXAvilw76IY6GqnYbQ_1NcKczfeq7C_sw8z9W9TpaDfYJDECHITT0AR2kE6GehdTa0WfDKLGW7APPtJy9YUo9LSxyrR45VrKkdzUUb25Z2ZQm43hJP_BWiYhB4yIAxgpb6KD8GgunTYwIsCIxg/s16000/IMG-20230509-WA0008.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiQawjeEbmMpQIXJXXTbPPmxtvchEqhniFE-OBR6iNZXXAvilw76IY6GqnYbQ_1NcKczfeq7C_sw8z9W9TpaDfYJDECHITT0AR2kE6GehdTa0WfDKLGW7APPtJy9YUo9LSxyrR45VrKkdzUUb25Z2ZQm43hJP_BWiYhB4yIAxgpb6KD8GgunTYwIsCIxg/s72-c/IMG-20230509-WA0008.jpg
#1 BeritaUtama, #InformasiTerbaru, #KabarTerkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/05/kasus-tanah-kuasa-hukum-ychhs-meminta.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/05/kasus-tanah-kuasa-hukum-ychhs-meminta.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content