Liputan Indonesia || Sampang - Adanya perbedaan data pelaksanaan dan realisasi real perihal Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Sampang Tahun Anggaran (TA) 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang rekomendasikan beberapa poin untuk Organisasi Perangkat Daerah.
Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan dan Rekomendasi LKPJ Bupati Sampang TA. 2022, Pengesahan Raperda Pembangunan Industri Tahun 2022 – 2042 serta Halal Bihalal dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M, Ketua DPRD Sampang Fadol, menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut merupakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah harus transparan dan disampaikan ke publik.
"Rekomendasi ini diberikan setelah memperhatikan laporan hasil kegiatan Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD, untuk mencermati, membandingkan dan menelaah LKPJ Bupati Sampang agar tidak ada dugaan penyimpangan,” ujarnya.
Dilanjutkan Ketua Pansus LKPJ Bupati Sampang tahun 2022 Alan Kaisan menyampaikan, bahwa secara umum pihaknya tidak menemukan kesalahan, namun hanya menyampaikan beberapa masukan dan rekomendasi yang diharapkan sebagai perbaikan data.
Adapun rekomendasi Pansus itu di antaranya, yang pertama memerintahkan kepada Bappeda Litbang, BPPKAD dan Inspektorat untuk mengakomodir seluruh rekomendasi yang telah Pansus berikan kepada masing-masing OPD pada saat proses pembahasan dan pengkajian kembali laporan kinerja dan serapan anggaran dari setiap OPD, agar tidak terjadi kesalahan data pada saat pelaporan serta benar-benar realisasi program kegiatan yang telah dilaksanakan.
Kedua, pada data yang disajikan di LKPJ Bupati Sampang itu ada perbedaan antara data realisasi real dan pelaksanaan, kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan program pembuatan database yang dapat dijadikan acuan berdasarkan kondisi real lapangan yang meliputi, data kemiskinan, kesehatan dan pendidikan, sehingga tidak terikat pada data yang bersumber pada data BPS.
Ketiga, belum maksimalnya upaya peningkatan bidang pendidikan di Kabupaten Sampang, angka putus sekolah masih tinggi. Oleh karena itu, Pansus menilai Pemerintah Daerah perlu melakukan pemadanan dan validasi data siswa putus sekolah untuk memastikan antara siswa benar-benar putus sekolah dengan yang melanjutkan pendidikan di Pondok Pesantren atau sekolah di luar Kabupaten Sampang.
Keempat, indikator kinerja utama Pemerintah Kabupaten Sampang ditetapkan dalam delapan indikator. Namun, dari semua indikator tersebut yang jadi perhatian khusus oleh Pansus. Yaitu, persentase penduduk miskin tahun 2022 yang masih cukup tinggi sebesar 21,61% atau mengalami kenaikan 100,34% dibandingkan 2021. Sedangkan pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 5,27% dibandingkan 2021.
Berdasarkan data tersebut tambah Alan mengatakan, Pemerintah Daerah agar membuat terobosan program pengentasan kemiskinan yang lebih efektif melalui Dinas Sosial sebagai Dinas Pengampu.
“Diharapkan dapat bersinergi dengan lintas OPD untuk melakukan kajian pengentasan kemiskinan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan semua pelaksanaan harus transparan serta disampaikan ke publik,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sampang Fadol, yang dihadiri oleh Bupati Sampang Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sampang, Forkopimda, Kepala OPD, Camat, Kepala/Direktur BUMN dan BUMD di wilayah Kabupaten Sampang.
Penulis : Yat
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar