Liputan Indonesia || Surabaya, - Yuwaree Rattanawichai alias Maggie Pemilik Restoran Siam Thai Authentic Taste selingkuh dengan suaminya. Sabrina Vanesha De Vega mengingatkan agar wanita warga negara Thailand itu agar menjauhi kehidupan keluarganya. Peringatan itu disampaikannya melalui pesan WhatsApp (WA).
Penulis : red
Namun ternyata, Maggie tidak menghiraukannya. Meski sudah membaca pesan tersebut, dia malah memposting video berdua dengan suami Sabrina yang sedang tidur, ke media sosial Instagram.
Suami Sabrina sudah meminta agar menghapus foto dan video yang diunggah di akun media social media milik Maggie tapi tidak dihiraukan. Melihat postingan tersebut, wajar jika Sabrina semakin marah dan nekad. Tanpa basa-basi dia mengirim umpatan via pesan WA kepada Maggie.Sabrina pun mendatangi Maggie di restoran Siam Thai Surabaya dan menyiramnya dengan menggunakan cairan kotoran manusia.
Atas perbuatannya itu, Sabrina lalu dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan pasal UU ITE. Kini, proses hukum terhadap ibu dua orang anak itu telah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, dan sudah pada agenda pembacaan putusan.
Elok Dwi Kadja, pengacara Sabrina mengatakan sidang putusan terhadap kliennya itu ditunda pekan depan. "Tunda Minggu depan," ucap Elok kepada awak media di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/1/2023).
Ketika ditanya terkait kasus yang menjerat kliennya itu, Elok mengatakan setelah Maggie melaporkan ke Polrestabes Surabaya, selama proses telah dibantu diupayakan perdamaian.
"Namun syarat yang diminta oleh Maggie tidak mungkin bisa dipenuhi oleh kliennya. Salah satunya terkait ganti kerugian dengan nilai yang sangat fantastis dengan alasan restoran maggie sepi padahal waktu itu sedang diberlakukan PSBB sehingga semua restoran pasti omsetnya turun.klien kami tidak bisa memenuhi, akhirnya proses berlanjut di kejaksaan," ungkapnya.
Lebih lanjut Elok mengatakan bahwa upaya perdamaian selalu diusahakan hingga akhirnya dicapai kesepakatan. Maggie menerima ganti kerugian sebesar 200juta lalu Maggie membuat surat permohonan kepada majelis hakim.
"Yang pada intinya memohon pada majelis hakim pemeriksa perkara agar memberikan putusan seringan-ringannya dan seadil-adilnya dengan pertimbangan Sabrina merupakan seorang ibu yang memiliki 2 anak," kata Elok.
Surat permohonan tersebut, sambung Elok, sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ditandatangani oleh korban (Maggie) dengan disaksikan oleh pengacara korban (Wilson J. Hambleton). "Maggie sudah menerima uang ganti kerugian sebesar 200 juta rupiah.
Sedangkan pada saat pembacaan tuntutan, terang Elok, pengacara Maggie diganti dengan (Fardiansyah). Dan, disini Maggie mengingkari isi surat yang dibuatnya tertanggal 3 Agustus 2022 yang dibuatnya.
"Kien kami seolah-olah dipermainkan oleh korban. Seharusnya jika memang tidak mau berdamai jangan menerima uang ganti kerugian. Dan untuk diketahui, gegara kasus ini, klien kami keguguran," beber Elok.
Menurut Elok, korban berdalih tidak mengerti isi surat dan tidak mengerti Bahasa Indonesia. "Padahal saksi korban fasih berbahasa Indonesia. Hal itu bisa dilihat pada akun YouTube dan akun medsos lainnya,” tandasnya.
Penulis : red
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar