Liputan Indonesia || Jakarta, - Anggota DPR RI Arteria Dahlan diketahui tidak menggunakan pelat asli serta nomor yang kendaraan yang benar, banyak masyarakat geram dan mempertanyakan terkait pelat kendaraan ganda.
Mempunyai pelat mobil ganda dapat dikenai sanksi penilangan bahkan pemalsuan identitas, karena setiap kendaraan memiliki plat nomor berbeda.
Berdasarkan Pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun.
Selain dikenakan pasal dalam KUHP, pemalsuan kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan dengan pelat nomor ganda juga dapat dikenai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara dan denda.
Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ menyatakan, setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Dalam kejadian menggunakan pelat nomor ganda karena tidak sesuai dengan nomor kendaraan yang terdaftar juga termasuk dalam ketidaklengkapan STNK karena tidak sesuai dengan yang tertera.
Seperti yang diketahui, lima mobil anggota partai PDIP ini menggunakan pelat nomor yang sama. Mobil tersebut memiliki pelat nomor polisi lengkap dengan logo Polri.
Adapun kelima mobil tersebut adalah Toyota Vellfire, Mitsubishi Grandis, Toyota Fortuner, Nissan Grand Livina, dan Toyota Innova. Setelah ramai diperbincangkan, akhirnya mobil tersebut diganti pelat nomornya dengan pelat asli.
Berikut lima mobil Arteria yang dipasangi pelat nomor organik kepolisian 4196-07:
1. Toyota Vellfire hitam berstiker arteriadahlanlawyers.co.id
2. Mitshubishi Grandis hitam berstiker arteriadahlanlawyers.co.id
3. Toyota Fortuner putih berstiker arteriadahlanlawyers.co.id
4. Nissan Grand Livina Merah berstiker arteriadahlanlawyers.co.id
5. Toyota Innova Silver tanpa stiker
Arteria Akui Bukan Pelat Asli
Saat dikonfirmasi, Arteria mengakui pelat nomor berlogo Polri yang dipasang bukan pelat asli. Dia mengatakan pelat itu bakal diganti saat mobil akan dipakai.
Arteria menyebut kelima mobil miliknya itu akan dipasangkan pelat DPR bernomor RF miliknya jika hendak digunakan. Dia menyebut pelat Polri 4196-07 hanya merupakan pelat dasar.
"Bukan pelat asli, itu ada satu nomor gue, nomor polisi. Ada 1 nomor mobil gue ada di situ. Satu mobil ada nomor polisinya. Nanti kalau mau gue pake, itu semua tatakan dasar. Itu nanti bisa gue pakaikan pelat DPR yang RF, kalau mobil jalan kan gue pake pelat RF atau apa," ujar Arteria saat dihubungi sore tadi.
Konfirmasi ke Polisi
Pelat nomor kendaraan organik kepolisian yang terpasang di kelima mobil Arteria bernomor 4196-07. Polri mengatakan pelat nomor kendaraan organik 4196-07 tercatat untuk mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar. Dalam data Slog Polri, pelat nomor tersebut memang untuk Arteria Dahlan.
"Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk No. Pol 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik H.Arteri Dahlan, S.T., S.H., M.H/ DPR RI," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi media, Rabu (19/1).
Penulis : one
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar