Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Terbukti Tak Bersalah, Sidang Etik AKBP Mirzal Maulana Dkk Terkait Vaksinasi, Diputus Tidak Bersalah: Begini Tanggapan Liliana

Liputan Indonesia || Surabaya - 
Hasil sidang etik terhadap Kasatreskrim, AKBP Mirzal Maulana dkk tentang dugaan ketidakprofesionalan Penyidik yang diputuskan tidak terbukti bersalah seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto kepada awak media, Selasa (28/3/2023), mendapat tanggapan dari Liliana Kurniawan selaku pengadu.

“Kami dari pengadu, sampai hari ini belum terima salinan putusannya,” tutur Lili, panggilan karibnya, yang didampingi Penasihat Hukum (PH)-nya, Dino Wijaya, Kamis (30/3/2023).

Tetapi kata Kabid Propam lanjut Lili, pengadu tidak menerima hasil putusan sidang etik dan hanya terima SP2HP saja. 

“Kalau memang benar teradu (AKBP Mirzal Maulana dkk) diputus tidak bersalah, kami akan lakukan PK (Peninjauan Kembali),” tegasnya.

Dikonfirmasi apakah merasa ada kejanggalan dalam proses sidang etik tersebut, Lili menerangkan ada hasil pemeriksaan Paminal Mabes Polri yang menyatakan ditemukan cukup bukti. Kemudian imbuh Lili, kasus ini dilimpahkan ke Polda Jatim dan Wabprof Propam Polda Jatim juga menyatakan ditemukan cukup bukti.

Ia juga mengungkap di SP2HP terbaru juga ditemukan cukup bukti dan diamankan barang bukti terkait ketidakprofesional Penyidik. Oleh karena itu, ini cukup aneh menurutnya, jika tiba-tiba sidangnya diputus tidak bersalah.

“Kalau memang surat dari Propam tersebut diabaikan, buat apa kita disuruh Kapolri untuk lapor ke Propam,” sindirnya.

Disinggung apakah melihat pihak teradu dilindungi, Lili secara tegas menjawab pasti dilindungi. Dasarnya menurutnya karena ada kepentingan terkait Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Melekat yang salah satu isinya yaitu pengadu bisa meminta pertanggungjawaban sampai dua tingkat diatas Anggota Polri yang melakukan pelanggaran etik.

“Seperti yang kita ketahui bersama, kejadian ini terjadi saat Kapolrestabes Surabaya dijabat Kombes Pol Yusep yang saat ini menjabat Wakapolda Jatim,” serunya lantang.

Lili lantas menceritakan kronologis dirinya berurusan dengan polisi, mulai dari Satreskrim Polrestabes Surabaya sampai Propam Mabes Polri. Ia mengaku sebagai relawan vaksinasi Polri di Kota Surabaya yang sudah menyelesaikan 173 kegiatan dengan capaian 134.850 dosis yang sumber dananya berasal dari sumbangan masyarakat, khususnya pengusaha.

“Saya juga sudah mendapat penghargaan dari Kapolda Jatim. Kegiatan vaksinasi itu mulai bulan Maret-Desember 2021,” paparnya.

Lantas ia bersama sejumlah temannya dilaporkan dengan sangkaan melakukan tindak pidana penggelapan vaksin. Setelah kasus vaksin ini viral, Lili mengatakan ada 4 orang yang diperiksa, termasuk dirinya. 

Namun, Lili merasakan kejanggalan setelah dirinya ditetapkan tersangka, mereka (teman-temannya yang menjadi terlapor) masih dalam Lidik (penyelidikan), padahal dalam berkas perkara yang sama. Padahal menurutnya, kasus ini satu rangkaian dan sudah ia sampaikan dalam dumasnya kalau menduga mereka sudah memberikan dana koordinasi.

“Akhirnya terhadap kasus ini sudah di SP3 oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Alasan SP3-nya adalah Restorative Justice (RJ),” urainya.

Lili menyebut kasus ini laporan polisinya model A, yang artinya polisi sebagai pelapor, tetapi dirinya heran mengapa RJ-nya dengan masyarakat. Ia menjabarkan salah satu poin yang ada di RJ, dirinya harus melakukan perdamaian, tidak saling menuntut atau menggugat antara saya dengan pelapor yang mana pelapor ini adalah Kasubnit Tipidter (Ipda Kevin Kresna).

“Tetapi saya tidak mau tanda tangan, karena saya melihat banyak sekali adanya rekayasa dalam kasus ini,” tegasnya.

Lili berharap kepada Kapolri, masyarakat dan teman-teman media benar-benar bisa mengawal kasus ini. Ia juga berharap hasil sidang kode etik ini tegak lurus, sesuai dengan fakta. 

“Kalau memang salah, tolong jangan dilindungi, kalau memang benar jangan disalahkan,” pintanya.

Dia tidak menyangka pengorbanannya menjadi relawan vaksinasi Polri hingga diganjar penghargaan oleh Kapolda Jatim waktu itu, Irjen Pol Nico Afinta ternyata berujung seperti ini.

“Saya kecewa, sangat kecewa sekali. Karena saya malah diduga dikriminalisasi oleh oknum Anggota Polri,” ucapnya getir.

Penulis: one

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#Berita Viral,1,#BeritaViral,522,#MafiaTanah,4,#Mudik2023,19,#Pemilu2024,2,Advertorial,387,apresiasi,4,BAIS,5,bakti sosial,2,Berita Terkini,26,Berita Utama,2694,Berita-Terkini,3548,BIN,10,bisnis,1,BNNK,14,BNNP,10,BPN,3,Capres 2024,28,Covid-19,131,daera,1,daerah,1,deklarasi,1,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,69,Dewan Pers,7,EkoBis,429,fasilitas,1,Galeri-foto-video,165,Gaya-Hidup,120,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2023,hukum,22,hukum Polri,1,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,376,Internet,93,Kesehatan,542,Kicau Mania,29,KPK,23,Kuliner,17,Laporan-Masyarakat,451,Lindo-TV,126,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,390,Lowongan Kerja,4,Melek-Hukum,86,Nasional,1908,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,2,Olahraga,115,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,patroli,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1635,Pemilu 2024,95,Pendidikan,147,penghargaan,1,Peristiwa,673,PERS,24,Pilpres 2024,30,Politik,763,politisi,1,POLR,3,POLRI,2348,Pungli,50,Regional,5800,regional Nasional,1,Religi,303,Sejarah,61,Selebritis,80,Seni-Budaya,98,ShowBiz,109,sosial,5,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,768,TNI AU,2,tnii,1,viral,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Terbukti Tak Bersalah, Sidang Etik AKBP Mirzal Maulana Dkk Terkait Vaksinasi, Diputus Tidak Bersalah: Begini Tanggapan Liliana
Terbukti Tak Bersalah, Sidang Etik AKBP Mirzal Maulana Dkk Terkait Vaksinasi, Diputus Tidak Bersalah: Begini Tanggapan Liliana
Sidang Etik AKBP Mirzal Maulana Dkk Terkait Vaksinasi, Diputus Tidak Bersalah: Begini Tanggapan Liliana
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiZgmKpvPzPBTmyRw0XpMvj-0B4t4D4yDXigLDNlP8UlRKS2k52KcxXLeAIdSlcRyo6mZAKeTQ3SMVo-ZdKFOadEfpYb2jfoDb9Jxm62tPal3x0vm6ukPHWrHiQphOxeCenymNvsi9EWvZKE3vcLrM8SemmUaOSXEhAwO1gTJA63i6nSQwVr0Xp81fC/s320/IMG-20230331-WA0144.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiZgmKpvPzPBTmyRw0XpMvj-0B4t4D4yDXigLDNlP8UlRKS2k52KcxXLeAIdSlcRyo6mZAKeTQ3SMVo-ZdKFOadEfpYb2jfoDb9Jxm62tPal3x0vm6ukPHWrHiQphOxeCenymNvsi9EWvZKE3vcLrM8SemmUaOSXEhAwO1gTJA63i6nSQwVr0Xp81fC/s72-c/IMG-20230331-WA0144.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/03/terbukti-tak-bersalah-sidang-etik-akbp.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/03/terbukti-tak-bersalah-sidang-etik-akbp.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content