Liputan Indonesia || Pemalang - SMP Negeri 5 Pemalang menyelenggarakan acara Dies Natalis ke - 38 Tahun di lingkungan Sekolah setempat. Sabtu (18/3/2023) sekira pukul 08.00 WIB.
Acara tersebut di hadiri oleh Orang nomor satu di Kabupaten Pemalang yaitu Mansur Hidayat, S.T., beserta rombongan juga para orang tua/wali murid, dimana banyak orang berlalu lalang keluar masuk area Sekolah tanpa di tanyakan identitas atau surat tugas bahkan meninggalkan serta tanpa di scan/foto.
Namun perlakuan berbeda dengan beberapa awak media yang hendak mencoba untuk meliput kegiatan di Sekolah itu.
Saat awak media LiputanIndonesia.com hendak wawancara dari mulai panitia hingga Kepala Sekolah, tiba-tiba di temukan kepada dua wanita yang terlihat mengenakan kalung bertuliskan Panitia.
Dari salah satunya mengaku sebagai Ketua Panitia dan satunya lagi mengaku bernama Mubarokah selaku Staf Tata Usaha.
Anggap saja mereka selaku panitia Dies Natalis di SMP Negeri 5 Pemalang. Dalam hal ini panitia bertanya kepada awak media,
"Ada apa mas?" tanya panitia,
"kami dari media bu," jawab para awak media,
"dari media, ada surat tugas?" sambung panitia tanpa menanyakan ID Card.
"oh ada bu," jawab para awak media sembari menunjukan Surat Tugas dan ID Card.
Tak cukup disitu, Mubarokah selaku Staf Tata Usaha SMP Negeri 5 Pemalang dan Panitia acara Dies Natalis ke 38 juga mempertanyakan surat tugas hari ini serta di tujukan ke Sekolah tersebut, lalu menscan surat tugas para awak media.
Sungguh di luar dugaan perlakuan panitia acara terhadap wartawan terlalu super ketat namun ke pihak lain tak seperti itu.
Awak Media menduga panitia acara Dies Natalis SMP Negeri 5 Pemalang mencoba memperlambat atau menghambat kinerja para wartawan yang hendak meliput.
Padahal acara Dies Natalis tersebut di kunjungi oleh Plt Bupati Pemalang, yang menurut para awak media atau jurnalis bahwa kegiatan tersebut sangat penting untuk di publikasikan karena beliau adalah orang nomor satu di Kabupaten Pemalang dengan harapkan semua kegiatan bisa selalu update dan bisa di konsumsi secara umum oleh masyarakat.
Hal ini sangat kami sesalkan, mengapa komunikasi semacam ini harus di lakukan, ada apakah selama ini hubungan antara pihak sekolah dengan awak media? hanya merekalah yang tau.
Padahal awak media juga mempunyai semangat bersama-sama membangun bangsa dan negara dalam bidang informasi atau pemberitaan yang bisa di sebarkan luaskan kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Tentunya di era digitalisasi, media online bisa di akses di seluruh penjuru dunia, jadi kejadian apapun tentang baik dan buruknya terkait pemberitaan bisa di ketahui hal layak umum.
Wartawan di bekali dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) Atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Kami berharap kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang untuk menyikapi permasalahan tersebut, dalam memberikan bimbingan dan edukasi tentang bagaimana cara menerima siapapun apalagi seorang wartawan yang tugasnya bisa memberikan kontribusi kepada Negara melalui pemberitaan.
Kami berharap agar satker maupun tenaga pendidikan seharusnya bisa memberi contoh yang baik dan santun, kepada siapapun dalam sikapnya sesuai dengan norma atau etika pada tupoksinya masing-masing.
Penulis : Sukma
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar