LHKPN Oknum Pejabat Kominfo Jatim, Terbentuknya SK Gubernur Tentang Program OPOP


Liputan Indonesia || Surabaya, - Kasus dugaan korupsi program OPOP (One Pesantren One Product) di Tahun 2019 sampai 2022 masih menjadi polemik, kali ini Jawa Corruption Watch (JCW) menelusuri Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Sekretaris Dinas Provinsi Jawa Timur di masa jabatan periodik Tahun 2020 sampai sekarang.

Setelah terbitnya surat keputusan Gubernur Jawa Timur tahun 2019 tentang tim penguatan dan pengembangan program One Pesantren One Product Provinsi Jawa Timur, Jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jawa Timur di emban Benny Sampirwanto.

Edi Supaji selaku Sekertaris Dinas juga laporan terminim di kalangan pejabat sekretaris lingkungan OPD Jatim. Perbandingan Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atas LHKPN yang disampaikan kepada KPK. Pelaporan LHKPN 31 Desember 2020 Pelaporan LHKPN 31 Desember 2021.

Sebelumnya, LHKPN Edi Supaji menjabat sebagai kepala Bidang, total harta kekayaan sebesar Rp 824.663.433 di Tahun 2020. Sedangkan di Tahun 2021 sampai sekarang turun menjadi Rp 253.010.909. Penurunan dari laporan Kas dan Setara Kas -95,65%

"Jangan salah, terjadinya penurunan tersebut, dugaan kuat masih ada harta lainnya yang tidak di laporkan. Saya sudah mengantonginya dan tinggal melaporkan saja," kata Candra selaku Koordinator Jawa Corruption Watch.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mulai memberlakukan sejumlah aturan baru terhadap pegawai negeri sipil atau PNS. Setelah menerapkan konsep AKHLAK sebagai etos kerja para PNS, kini Jokowi meneken Peraturan Pemerintah yang mewajibkan para PNS untuk melaporkan harta kekayaan.  

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 31 Agustus 2021. Dalam aturan baru tersebut, PNS memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya.  

Ketentuan mengenai kewajiban melaporkan harta kekayaan ini tercantum dalam pasal 4 huruf e yang berbunyi, “PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” 



Penulis : Red.



Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


toko online liputan Indonesia

Berita lainnya:


toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Isi Pemberitaan Tanggung Jawab Wartawan Masing-masing, PT. Lindo Sahabat Mandiri penerbit Media Liputan Indonesia hanya memberikan bantuan Hukum bilamana melanggar / tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalis sesuai UU Tentang Pers no. 40, Tahun 1999. Wartawan Liputan Indonesia Wajib Tunduk dan Patuh serta Bekerja Berdasarkan Kode Etik Jurnalis dan UU Tentang Pers No: 40 Thn 1999. Liputan Indonesia, Berita Terbaru, Berita Utama
Nama

#BeritaViral,377,Advertorial,350,BAIS,5,Berita Utama,2256,Berita-Terkini,1830,BIN,9,BNNK,9,BNNP,7,BPN,1,Capres 2024,16,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,68,Dewan Pers,3,EkoBis,406,Galeri-foto-video,158,Gaya-Hidup,120,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,72,HuKrim,1520,Info Haji,19,Internasional,359,Internet,83,Kesehatan,522,Kicau Mania,27,KPK,12,Kuliner,16,Laporan-Masyarakat,423,Lindo-TV,123,Liputan Haji Indonesia,5,Liputan-Investigasi,378,Lowongan Kerja,3,Melek-Hukum,74,Nasional,1722,Olahraga,98,Opini Rakyat,159,Otomotif,12,Pemerintah,1200,Pendidikan,137,Peristiwa,624,PERS,12,Pilpres 2024,11,Politik,592,POLRI,1624,Pungli,32,Regional,4231,Religi,216,Sejarah,57,Selebritis,77,Seni-Budaya,93,ShowBiz,105,Technology,138,Tips-Trick,117,TNI,734,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia - LiputanIndonesia.co.id: LHKPN Oknum Pejabat Kominfo Jatim, Terbentuknya SK Gubernur Tentang Program OPOP
LHKPN Oknum Pejabat Kominfo Jatim, Terbentuknya SK Gubernur Tentang Program OPOP
LHKPN Oknum Pejabat Kominfo Jatim, Terbentuknya SK Gubernur Tentang Program OPOP
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEguNEUiPmmqajn_Rt7G2BmFlSsQMGbBt75Y27_NlQgdGBajXoQwZ8gNxjvT7zUIhKoJ8DzsqOt3zCxAHV_70UtToaXS_cV-VC3enYkZNzOXsUJV2TC3Xg1Eh-1TFTrqGTj-i23yzglCaMshlLMobBjIE9Z1Cww6sYMoiIU8ZSwRHO2gDI3yurG-6wyg/s320/Screenshot_20230304_144333_Chrome.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEguNEUiPmmqajn_Rt7G2BmFlSsQMGbBt75Y27_NlQgdGBajXoQwZ8gNxjvT7zUIhKoJ8DzsqOt3zCxAHV_70UtToaXS_cV-VC3enYkZNzOXsUJV2TC3Xg1Eh-1TFTrqGTj-i23yzglCaMshlLMobBjIE9Z1Cww6sYMoiIU8ZSwRHO2gDI3yurG-6wyg/s72-c/Screenshot_20230304_144333_Chrome.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia - LiputanIndonesia.co.id
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/03/lhkpn-oknum-pejabat-kominfo-jatim.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/03/lhkpn-oknum-pejabat-kominfo-jatim.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content