Dalam rangka menyambut pesta Demokrasi (Pemilu) Negara Republik Indonesia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dalam hal ini KPU Kabupaten Pemalang yang berkantor di jln Ahmad Yani Selatan No 59, Mulyoharjo kecamatan Pemalang, kabupaten Pemalang provinsi Jawa Tengah 52312.
Adakan rapat koordinasi persiapan pemetaan di lokasi Khusus. Acara yang di gelar di balai pertemuan Regina Convetion Center (RCC) Hotel Regina Kabupaten Pemalang pada hari Sabtu (4/3/2023). sekitar pukul 10.30 WIB.
Acara rapat koordinasi persiapan pemetaan di selenggarakan oleh KPU kabupaten Pemalang yang dihadiri Oleh Ketua KPU kabupaten Pemalang Mustaghfirin,S.Pd., Aida Yunirahmawati, S.psi bersama tamu undangan dari OPD terkait dan para tamu undangan lainnya mengangkat tema pemetaan dan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus.
Dengan berdasarkan undang-undang pemilu No 7 tahun 2017, Pasal 179-180 berbunyi :
1. KPU melalui KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun daftar pemilih di lokasi khusus.
2. Daftar pemilih di lokasi khusus sebagai mana yang dimaksud pada ayat 1 memuat daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal, pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan hak suaranya di lokasi khusus.
3. KPU melalui Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang dilokalisasi khusus.
Ketua KPU Kabupaten Pemalang melalui Divisi perencanaan data dan informasi KPU Kabupaten Pemalang Aida Yunirahmawati, S.psi. menyampaikan bahwa, Secara umum kita melakukan pendataan sehingga warga Negara yang memiliki hak pilih itu bisa terfasilitasi.
Kemudian nantinya untuk rencana pemetaan pemungutan suara dan logistik-logistik di perlukan untuk TPS Secara umum di lokasi khusus terakomodir," ucap Ida.
Lebih lanjut Ida mengatakan untuk kegiatan ini kita memang melibatkan dari berbagai instansi pemerintahan, diantaranya dari Kesbangpol, Dinsos, dari BPBD, Kemenag, dll semua kita libatkan.
Sesuai dengan identifikasi kami yang bisa berpotensi untuk didirikan TPS berlokasi khusus, yang diantaranya dari lembaga pemasyarakatan, rutan panti-panti Sosial, panti rehabilitasi dan Pondok pesantren, sedangkan untuk panti asuhan kami rasa tidak mungkin karena rata-rata berusia kurang dari 17 tahun dan apabila ada cuman angkanya sedikit.
Untuk ketentuan TPS di tahun ini di batasi paling banyak 300 orang jikalau lebih akan di bangun lagi TPS berikutnya, kemudian untuk kategori Daftar pemilih khusus ada beberapa kriteria diantaranya:
1.Rumah tahanan (rutan/lapas)
2.Panti Sosial atau panti rehabilitasi
3.Relokasi bencana (kemungkinan tidak ada)
4.Daerah konflik (Pemalang Aman )
5.lokasi lainnya dengan kriteria tertentu
Secara umum TPS reguler di Pemalang ada 4685 terbagi di 223 desa di 14 Kecamatan sementara untuk TPS lokasi khusus belum bisa kita tentukan jumlahnya karena baru di rapatkan dan mungkin Senin mendatang sudah mulai ada yang mengajukan.
Untuk membuat TPS lokasi khusus berdasarkan permohonan dari masing-masing lembaga yang selanjutnya akan kami ajukan ke KPU RI dan hasilnya menuggu persetujuan keputusan dari KPU RI atau pusat," pungkasnya.
Penulis : Sukma
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar