Liputan Indonesia|| Pemalang - Tupoksi inspektorat adalah sebagai pelaksana pengawasan, terhadap urusan pemerintahan Daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Dalam hal ini inspektorat kabupaten Pemalang di uji kredibilitas dan Kapabilitasnya dalam menyikapi permasalahan-permasalahan terhadap mitra-mitra kerjanya.
Menindaklanjuti laporan dari elemen masyarakat Kepada Aparat penegak hukum (APH). dalam hal ini Polres Pemalang terkait dengan Dugaan penghilangan aset negara berupa mobil Avanza sebagai mobil Siaga desa yang di duga telah di gadaikan oleh oknum Kepala Desa Sidorejo kecamatan Comal dan hingga saat ini dinyatakan raib entah kemana. Kamis (8/3/2023).
Siswanto selaku elemen masyarakat melaporkan dan sekaligus memita Kepada inspektorat agar segera menindak lanjuti Temuan dugaan penghilangan aset Negara dengan digadaikanya mobil Siaga oleh oknum Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Comal sehingga sampai sekarang unit atau mobil tersebut di nyatakan hilang," ucap Siswanto.
Tidak berhenti di situ saja, Siswanto menyebutkan bahwa ada beberapa desa yang juga memiliki masalah dan telah di laporkanya seperti desa Gongseng yang di duga pembangunan penampung air dengan dana sebesar 400 juta masih dalam pemeriksaan di Satreskrimsus Polda Jateng, yang di duga di temukan kerugian negara dan perbuatan melawan hukum.
Bahwasanya pembangunan fisik penampungan air tersebut tidak ada IMB dan di larang oleh Balai besar wilayah sungai (BBWS) Provinsi Jawa Tengah untuk mendirikan Bangunan (Bukan lokusnya) di areal pinggiran tanggul Bendungan Cipiro Gongseng Kecamatan Randudongkal yang di khawatirkan akan terjadi longsor atau ambruknya tanggul dan dinding bendungan. itu jelas melanggar hukum," terang Siswanto.
Siswanto mengecam keras terhadap tindakan Kepala desa cibuyur Yoyok Kisnodo sekaligus Ketua Paguyuban kepala desa, (Simongklang) yang dengan arogansinya mengirimkan karangan bunga di Polres Pemalang terkait dengan penangkapan 2 oknum wartawan yang sebelumnya di duga melakukan pemerasan dan sekarang telah di tangkap oleh pihak aparat kepolisian.
Sungguh hal ini adalah perbuatan yang tidak patut untuk di lakukan karena Kepala Desa sendiri bukanlah malaikat atau mahluk suci yang mana dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan dana dari negara yang bersumber dari uang pajak rakyat sehingga harus di pertanyakan dan di awasi dalam penggunaanya.
Yoyok sendiri pada saat ini juga masih dalam pemeriksaan oleh pihak kejaksaan negeri Pemalang terkait duggaan kasus -kasus penyelewengan penggunaan anggaran dana desa dan hingga sekarang belum ada titik terang," menurut Siswanto.
Siswanto juga berharap kepada inspektorat dalam menjalankan tugasnya agar lebih profesional, transparan, jangan kong, kalikong atau melakukan sebuah konspirasi yang menyesatkan sehingga lemah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas dalam kinerja mitra-mitranya.
Lebih lanjut Siswanto mengharap kepada inspektorat agar berani menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.
Kasus ini penggelapan mobil siaga desa Sidorejo Kecamatan Comal yang sebelumnya pernah mencuat dan juga pernah di demo oleh masyarakat pada tanggal 9 maret 2022 tetapi sampai sekarang tak kunjung ada Jawaban yang jelas baik dari inspektorat maupun APH terkesan ada pembiaran terhadap permasalahan tersebut dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan," tutup Siswanto
Kepala inspektorat melalui sekertaris Dinas Puji Sugiarto,S.H membenarkan terkait laporan dugaan oknum Kepala Desa yang menggadaikan Sarana Milik Negara tersebut, kami sudah mendapatkan tembusan dari Polres akan tetapi kami belum bisa memberikan keterangan karena kami sedang melakukan audit dan apabila audit ini selesai maka kami bisa mengumumkannya kami berupaya Normatif dalam mengambil sebuah keputusan apabila ranahanya masih dalam pembinaan, kami bina apabila ranahanya ke proses hukum ya kita serahkan kepada Aparat penegak hukum yang berwenang," ucap Puji
Kemudian dengan tindakan para Kades yang tergabung dalam Paguyuban Simongklang, Puji Menyesalkan atas tindakan para Kades yang menimbulkan masalah atau Kontraproduktif selaku kepala Desa dalam menjalankan tupoksinya dan kami akan segera memanggil para kepala desa untuk melakukan pembinaan.
Penulis : Sukma
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar