Bertempat di peringgitan Kantor Bupati Pemalang pada hari Kamis (9/3/2023) ATR-BPN Bersama Forkopimda dan OPD terkait, Gelar acara laporan perkembangan proses penetapan hak berkepastian hukum tetap, yaitu berupa pembagian hak milik tanah redistribusi dan prosesi sertifikat tanah Kepada petani penggarap eks PT Kencana sikasur.
Pelaksana Harian Gusmanto,S.H melaporkan kepada Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria(GTRA) Mansur Hidayat,S.T terkait tentang percepatan penyelesaian eks tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Kencana di Desa Sodong basari sikasur Kecamatan Belik.
Sesuai dengan tim verifikasi yang sudah turun dan Kita sudah mendapatkan calon subyek di masyarakat kemudian dalam hal itu tim Gugus tugas sudah selesai dan pada hari ini kita laporkan ke bapak Plt Bupati Pemalang selaku Ketua tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)," ucap Gusmanto.
Ada sekitar 82.1774 Ha luas tanah yang di kuasai oleh Negara dan telah di tegaskan menjadi Obyek sebagai Landreform Kepada petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 Dengan ini ATR-BPN.
Sesuai jumlah subyek penerima tanah redis adalah menjadi dasar terkait usulan melalui sidang panitia pertimbangan Landreform (PPL)di mana Bupati sebagai Ketua panitia sidang landrefom.
Setelah penetapan subyek dan obyek melalui sidang PPL tersebut maka hasilnya kita usulkan ke Kanwil sebagai tanah redistribusi dan hasilnya begitu turun kepala kantor menerbitkan surat keputusan ( SK ) penerimaan hak kepada masing-masing sebagai subyek selanjutnya menerbitkan sertifikat dan sesuai jadwal akan di selesaikan akhir bulan Maret 2023 bila perlu sebelum puasa," pungkasnya.
Sebagai Ketua GTRA Mansur Hidayat,S.T. menyampaikan Reforma agraria tanah itu bisa di miliki oleh masyarakat dan sebagian untuk kepentingan umum tadi di sampaikan juga oleh kepala kantor ATR BPN bahwa untuk data-datanya setelah sidang untuk secara detailnya.
Mansur mengimbuhkan, melalui laporan di lapangan sudah clear and clean artinya proses redistribusi tanah sudah tidak ada masalah dan saya sampaikan Pokoknya jangan sampai kita yang membantu masyarakat tetapi malah menjadi bumerang buat kita artinya sesuai aturan lakukan yang terbaik," ucap Mansur.
Mansur menegaskan bahwa ini adalah tanah negara yang di gunakan untuk kepentingan masyarakat, oleh karenanya negara melalui program Reforma agraria itu untuk masyarakat sesuai dengan perpres 86 tahun 2018, bahwa tanah Negara di gunakan untuk kepentingan warga masyarakat," pungkas mansur.
Penulis : Sukma
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar