Liputan Indonesia || Pemalang - Dalam rangka peningkatan kapasitas kepala Desa terpilih secara serentak Dinpermades bersama Pit bupati Pemalang Mansur.,,S.T Adakan kegiatan diaula kantor Berdaya Bersama Dinpermades Kabupaten Pemalang.
Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 82 Tahun 2015 Tentang pengangkatan,dan pemberhentian Kepala Desa Sebagai mana telah di rubah beberapa kali dengan perubahan ke dua Permendagri Nomor 112 tahun 2017.
Kemudian Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, peningkatan dan pemberhentian Kepala Desa sebagai mana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Daerah Kabupaten Pemalang perubahan ketiga Nomor 1 tahun 2020.
Suhirman selaku Kepala Dinspermasdes Kabupaten Pemalang Dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa maksud dislenggarakanya pembekalan ini adalah sebagai peningkatan kapasitas bagi Kepala Desa yang telah dilantik, serta memberikan pemahaman dan pengetahuan Bagi Kepala Desa yang baru menjabat dan merefresh Bagi yang sebelumnya telah menjabat sebagai Kepala Desa.
Suhirman juga menegaskan kepada Kepala Desa yang terlantik agar bisa mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa yang Baik, Bersih, Akuntabel, transparan dan Anti KKN,yang berlandaskan peraturan perundangan - undangan yang berlaku bagi Desa tandas Hirman .
Dalam rangka peningkatan kapasitas Kepala Desa di hadiri oleh Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat.,S.T,Kadispermades Suhirman, Kadisparpora Mualip,OPD terkait Forkopimda,Camat serta 11 kepala Desa terpilih serentak di kabupaten Pemalang.
Mansur Hidayat selaku Plt Bupati Pemalang dalam Hadirnya menyampaikan arahan dan petunjuk kepada kepala Desa terlantik kami atas nama Pemerintah Kabupaten Pemalang saya sampaikan apresiasi kepada panitia penyelenggara dalam hal ini Dinspermasdes selaku OPD yang berwenang dalam mengelola urusan desa di kabupaten Pemalang.
Mansur berharap kepada semua Kepala Desa yang terlantik agar supaya bisa menjalankan tugas-tugasnya sebagai Kepala Desa di wilayahnya masing-masing dan semoga dengan di adakannya kegiatan ini kepala Desa dapat meningkatkan kapasitas kinerjanya sehingga dapat berdampak baik.terhadap desanya.
Mansur juga menyampaikan semoga dengan di adakannya kegiatan ini bisa memberikan bekal kepada kepala desa yang telah di Lantik agar mengetahui tugas pokok dan fungsinya serta kewajiban dan larangan kepala desa.
Memberikan pengetahuan, kepemimpinan, dan peran kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Memberikan pengetahuan tentang regulasi dan kepatuhan terhadap perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa
Memberikan pengetahuan tentang pengelolaan dan pengawasan keuangan Desa.
Memberikan pengetahuan tentang perencanaan pembangunan Desa agar sasaran pembangunan lebih terarah dan pengelolaan dana desa yang saat ini menjadi tanggung jawab desa akan berdampak positif terhadap pembangunan Desa.
Peningkatan motivasi dan budaya belajar yang berkesinambungan.
Penulis : Sukma
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar