Liputan Indonesia || Pemalang, - Kurangnya komunikasi antara petugas pasar dan para pedagang menjadi sebuah problematika yang sangat serius.
Saat Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat,S.T., hendak menandatangani prasasti guna meresmikan Pasar Belik, suasana berubah menjadi kisruh dengan disodorkanya secarik kertas yang bertuliskan penolakan oleh perwakilan pedagang pasar dengan nama Ginanjar Zulfiana. Pada Selasa (14/2/2023) sekira pukul 11.15 WIB.
Penolakan peresmian tersebut dikarenakan tempat tersebut kurang layak, karena banyak titik - titik yang aspek keamanan tidak di pikirkan.
Pecat saja oknum petugas pasar yang bermain, karena mereka tidak menepati janjinya, tempat tidak layak atau lapak yang sebelumnya berukuran 2x2 M. yang tertera di Hak Guna Pakai (HGP), tetapi yang terealisasi hanya 1X1,5 atau di pangkas dengan harga 1,7 juta dan untuk rembukan penentuan harga tidak sesuai, ujung - ujugke harga sudah di tentukan dengan nominal di atas yang dirasa terlalu mahal, kalau dipangkasnya untuk kepentingan publik its oke lah, akan tetapi pemangkasan ini untuk di bikin lagi dan di jual oleh oknum, dan yang lebih mirisnya lagi pembelian lapak ada unsur pemaksaan," ujar Zulfiana.
Menurut Zulfiana Renovasi pasar tidak di perlukan karena anggarannya dari APBN, tetapi para pedagang yang di suruh membayar, maka kami berharap untuk petugas atau oknum petugas pasar yang di duga bermain dalam permasalahan ini sebagai pencucian uang, tidak lagi melakukan hal seperti itu" ungkap zulfiana.
Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat.,S.T. menanggapi Untuk masalah pembelian meja, Plt Bupati tegaskan untuk tidak membeli meja yang di tawarkan oleh pihak paguyuban.
terkait dengan penolakan tersebut dirasa wajar adalah aspirasi mereka dan memang dikarenakan kurangnya komunikasi antara pihak pengurus pasar dan pedagang, biasalah ada yang nyangkut, itu nanti akan saya selesaikan dengan duduk bersama dan apabila ada yang kurang-kurang nanti kita tambahi," ungkap Mansur.
Mansur juga menjelaskan tidak ada penundaan terkait peresmian pasar itu bisa di teken di kantor," pungkas Mansur.
Penulis : Sukma
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar