Syahrul Utomo Pakai Sabu Sejak Kelas 6 SD

Liputan Indonesia
|| 
Surabaya - Syahrul Utomo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara peredaran gelap Narkotika Jaringan Lapas Porong di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (05/01/2023).

Dalam Sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi Penangakap yakni Agus Supriyanto dari Anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

Agus menerangakan bahwa, penangakapan terdakwa berawal dari adanya informasi masyarakat dimana di daerah Kebonsari III, Jambangan Surabaya, sering terjadi transaksi Narkotika dikarenakan telah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Sefian Agas Sirnah Galih (berkas terpisah). Sehingga melakukan penyelidikan ketempat tersebut dengan melihat terdakwa sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa berupa 5 Poket Sabu dengan berat masing-masing 0,78 gram, 0,32 gram, 0,30 gram, 0,28 gram dan 0,28 gram, pada hari Senin, 29 Agustus 2022 sekira pukul 03.00 WIB.

"Selain BB 5 Poket sabu, kami juga mengamakan Hand Phone, buku tabungan yang dipergunakan untuk tranksaksi," kata Agus di hadapan Majelis Hakim di ruang candra PN Surabaya.

Masih kata Agus bahwa, dari pengakuan terdakwa sabu tersebut didapatkan dari Jemmy (DPO) yang ada di Lapas Porong dengan harga Rp.1.100.000 per satu gramnya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Lanjut pemeriksan terdakwa dimana mana pada intinya telah mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Syahrul Utomo menerangkan, bahwa sejak kelas 6 SD sudah mengenal sabu dan memakainya. Awalnya saya ditawari oleh Jemmy untuk memjualkan sabu, dengan sistem nanti kalau sudah laku baru dibayarkan. Jual sabu sudah dijalani 3 bulan lamanya.

"Selain mendapat keuntungan sekitar Rp. 200 ribu pergaramnya, juga mendapatkan sabu untuk dipakai sendiri dan sudah 3 kali ambil di Jimmy," terang terdakwa Syahrul.

Disingung oleh JPU Duta Melia apakah terdakwa pernah dihukum sebelumya, terkait perkara pil koplo dan diputus 1,5 tahun," tidak pernah Yang Mulia, baru pertama kali ini," kata Syahrul.

Lanjut JPU Duta Melia mengatakan bahwa, ok, nanti saya tanyakan ke penyidik.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, pada hari Minggu, 28 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa membeli paketan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat + 3 gram yang setiap gramnya seharga Rp.1.100.000 Jimmy (DPO) dengan cara diranjau diambil di Puskesmas Kupang Gunung, Surabaya, didalam tas plastic hitam.

Selanjutnya setelah terdakwa berhasil mengambil paketan tersebut pulang kerumahnya Jl.Kebonsari III, Jambangan, kota Surabaya dan paketan tersebut oleh terdakwa dibuka dan membagi lagi menjadi 6 paketan kecil narkotika jenis sabu-sabu. satu poket sudah laku terjual kepada Sefian Agas Sirnah Galih (berkas terpisah) seharga Rp.200 ribu.

Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.00 wib terdakwa didatangi oleh saksi Maskori Hasan dan Agus Supriyanto yang merupakan anggota resnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan info dari masyarakat bahwa di Jl.Kebonsari III, Jambangan,Kota Surabaya sering terjadi transaksi narkotika dikarenakan telah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi Sefian Agas Sirnah Galih (dilakukan penuntutan terpisah) sehingga melakukan penyelidikan ketempat tersebut dengan melihat terdakwa sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa berupa 5 poket sabu dengan berat masing-masing 0,78 gram, 0,32 gram, 0,30 gram, 0,28 gram dan 0,28 gram berserta pembungkusnya yang ditemukan didalam dompetnya yang diakui adalah milik terdakwa, satu pak plastic klip, satu buku tabungan BCA ditemukan diatas Speaker dan satu Handphone merk OPPO A5.

Bahwa perbuatan terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. bukan tanaman. dilarang oleh undang-undang yang berlaku dan didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009.

Terpisah Penasehat Hukum terdakwa, M. Syamsoel Arifin mengatakan, bahwa tetap pada fakta hukum. Dari klien kami yaitu Syahrul Utomo memang terbukti bersalah, kalau dia memang diperintah dan disuruh Jimmy dari lapas Porong untuk menjualkan sabu-sabu tersebut. Lalu dari hasil penjualan sabu tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp 200 ribu dan sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri. 

"Artinya klien kami ini punya masalah ketergantungan, sehingga dia menggunakan beberapa cara untuk mendapatkan kebutuhannya. Sedangkan untuk ancamannya sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, bisa dihukum 7 sampai 8 tahun penjara,"jelas Syamsoel Arifin selapas sidang di PN Surabaya. 

Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,869,Berita Utama,2927,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,439,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2191,hukum,34,hukum Polri,24,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,7,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1943,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1881,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,785,politisi,2,POLR,3,POLRI,2898,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6907,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Syahrul Utomo Pakai Sabu Sejak Kelas 6 SD
Syahrul Utomo Pakai Sabu Sejak Kelas 6 SD
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3SfJELVMlhCge175G-3kkKtd6mvGGojBg0l1eRGpgVyQxWNcIerVoEwymRUOJD0zWYVRtBc1Wx6CgSqhHKcRRVjLrms1QbLM6sfX-WxEThVsl4ftnyinP9LgRta_npDRDvhzasNbDfrYc7dhwXxLy8vcSjuWbK2DAA833HYONc4iKe1WQ45kuTNe1/s320/IMG-20230105-WA0152.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3SfJELVMlhCge175G-3kkKtd6mvGGojBg0l1eRGpgVyQxWNcIerVoEwymRUOJD0zWYVRtBc1Wx6CgSqhHKcRRVjLrms1QbLM6sfX-WxEThVsl4ftnyinP9LgRta_npDRDvhzasNbDfrYc7dhwXxLy8vcSjuWbK2DAA833HYONc4iKe1WQ45kuTNe1/s72-c/IMG-20230105-WA0152.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/01/syahrul-utomo-pakai-sabu-sejak-kelas-6.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/01/syahrul-utomo-pakai-sabu-sejak-kelas-6.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content