Liputan Indonesia || Surabaya, - Stefanus Sulayman diputus bersalah melakukan tindak Pidana Penggelapan dan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dengan Pidana penjara selama 2 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Tongani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penulis : T10
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tongani mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan 266 KUHP.
"Menjatuhkan Pidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim Tongani di ruang Tirta 2 PN Surabaya.
Masih kata Hakim Tongani bahwa, untuk 3 sertifikat hak miliik (SHM) dikembalikan kepada saksi Harto Wijoyo.
Putusan Ketua Majelis Hakim Tongani lebih ringan dari tuntutan dari JPU, yang sebelumnya terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan dan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik. Sesuai dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 266 KUHP.
Atas tuntutan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki menyatakan banding.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Rakhmad Hari Basuki dan Winarko dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bahwa berawal Stefanus Sulayman dipertemukan sama Harto Wijoyo melalui Ichwan Iswahyudi dan Charis Junaedi, pada tanggal 20 Juni 2017 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Kawi Launge Hotel Sheraton Jl Embong Malang Surabaya. Dalam pertemuan tersebut Harto Wijoyo mengajukan pinjaman sebesar Rp. 7,5 Milaar dengan menyerahkan jaminan 7 asset tanah dan banguan bersertifikat di Malang yang masih menjadi agunan di Bank BRI cabang Kawi Malang.
Kemudian terdakwa bersedia memberikan pinjaman kepada Harto dengan terlebih dahulu menandatangani surat kesepakatan berupa surat Perjanjian Jual Beli Asset Dengan Opsi Beli Kembali (REPO ASSET). No.02/Asset/HA/VI/2017, tanggal 8 Juni 2017, yang pada intinya disebutkan Harto akan menjual 7 asset dengan harga Rp.7,5 miliar kepada Stefanus Sulayman dan akan membeli kembali dalam tempo dua tahun yaitu tanggal 8 Juni 2019 dengan harga Rp.12 milaar dengan perjanjian pihak pembeli (Stefanus) tidak diperkenankan untuk menjual objek jual beli sebelum masa perjanjian berakhir.
Bahwa setelah menerima 7 sertifikat tanah dan bangunan milik Harto terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuannya telah meminta kepada Notaris Maria Baroroh, SH. untuk dibuatkan Pengikatan Jual Beli dan Kuasa untuk Menjual tertanggal 20 Juni 2017 sesuai permintaan terdakwa yaitu Harto Wijoyo sebagai pihak penjual sedangkan sebagai pihak pembeli adalah terdakwa dan Hendra Theimailattu.
Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan Harto Wijoyo mengalami kerugian Rp. 30 miliar dan didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 266 KUHP.
Penulis : T10
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar