Hakim Sutarno Peringatkan JPU Suparlan Agar Tidak Sering Bergadang

Liputan Indonesia
|| Surabaya - Sidang lanjutan perkara yang membelit terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta bersama-bersama Tri Tulistiyani dan Joko Rianto, terkait perkara pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito dengan agenda keterangan saksi dari JPU ditunda, dikarenakan JPU Suparlan lagi sakit. Selasa, (06/12/2022).

Hal ini disampaikan oleh JPU Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan bahwa, sebenarnya saksi sudah datang dan siap, namun dikerana sakit, suara hilang.

"Sehingga kami mohon kepada yang mulia untuk menunda persidangan pada Senin depan," kata JPU Suparlan dihadapan Majelis Hakim di ruang garuda 1 PN Surabaya.

Mendengar pernyataan tersebut, Hakim Sutarno memberikan nasehat kepada JPU Suparlan agar selalu menjaga kesehatan dengan tidak sering bergadang.

"Jangan sering bergadang untuk melihat Piala Dunia," canda Hakim Sutarno.



Sementara Rolland E Potu, SH.,MH selaku Penasehat Hukum terdakwa menyapaikan bahwa, seharusnya apabila JPU lagi sakit, harus bisa berkoordinasi dengan Kasi Pidum, dengan menunjuk Jaksa ke dua untuk mengantikan untuk meyidangakan perkara ini. Berdasarkan Asas Contante Justitie, yaitu merupakan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, Asas ini menghendaki proses pemeriksaan tidak berbelit-belit dan untuk melindungi hak tersangka guna mendapat pemeriksaan dengan cepat agar segera di dapatkan kepastian hukum.

"Kami berharap Senin besok, pihak Jaksa menghadirkan saksi-saksi fakta, tampa ada alasan lagi sakit-sakit atau apapun, karana alasan tadi sudah menjadi pertimbangan untuk peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan," bebernya selapas sidang di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwa dari JPU menyebutkan bahwa, pada tanggal 19 Febuari 2022 di Showroom Manna Mobil di Jalan Kertajaya 210 Surabaya, saat saksi Lauw Shirley Andayani Loekito untuk menyelesaikan transaksi mobil Porsche milik saksi Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono, yang mana sebelumnya saksi Ajub memiliki hutang sebesar Rp. 250 juta dengan jaminan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil Porsche, dimana sebelumya Lauw Shirley sepakat dengan Ajub untuk menyelsaikan transaksi penjualan mobil Porshe dengan harga Rp.1,4 milaar.

Lauw Shirley dengan membawa BPKB mobil Porsche sudah datang terlebih dahulu bertemu dengan terdakwa Terry dan Ajub belum datang. Terdakwa Terry merasa tidak pernah melakukan transaksi pembelian mobil Porsche dengan Lauw Shirley dan mengatakan supaya menunggu Ajub.

Bahwa saat Lauw Shirley duduk dikursi, Terry berusaha mengusirnya dengan diangkat keatas dengan menggunakan kedua tangan saat Sherley berdiri dari belakang didorong-dorong oleh Terry untuk diusir keluar showroom.

Setelah itu Sherley membalikkan badan berhadapan dengan Terry sambil mengambil gambar video menggunakan handphone sambil berjalan mundur keluar showroom. Terry berusaha untuk merebut handphone Sherley, kemudian Terry meminta bantuan Tri dan Joko. Bahu kiri dan leher korban dipegang Tulistiyani, bahu kanan dan leher dipegang Joko. Sambil berdiri, leher depan korban dicekik oleh Terry dengan menggunakan lengan tangan kanan.

Shirley berontak dan berhasil keluar dari showroom Manna Mobil Kertajaya. Tidak hanya itu, korban juga ditendang dengan kaki terdakwa Terry sehingga mengenai kaki dan sekitar pantat korban. Posisi korban saat itu, jongkok sambil mempertahankan handphone dan BPKB yang dibawa.

Akibat perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Penulis : Tio 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


toko online liputan Indonesia

Berita lainnya:


toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Isi Pemberitaan Tanggung Jawab Wartawan Masing-masing, PT. Lindo Sahabat Mandiri penerbit Media Liputan Indonesia hanya memberikan bantuan Hukum bilamana melanggar / tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalis sesuai UU Tentang Pers no. 40, Tahun 1999. Wartawan Liputan Indonesia Wajib Tunduk dan Patuh serta Bekerja Berdasarkan Kode Etik Jurnalis dan UU Tentang Pers No: 40 Thn 1999. Liputan Indonesia, Berita Terbaru, Berita Utama
Nama

#BeritaViral,377,Advertorial,350,BAIS,5,Berita Utama,2256,Berita-Terkini,1830,BIN,9,BNNK,9,BNNP,7,BPN,1,Capres 2024,16,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,68,Dewan Pers,3,EkoBis,406,Galeri-foto-video,158,Gaya-Hidup,120,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,72,HuKrim,1520,Info Haji,19,Internasional,359,Internet,83,Kesehatan,522,Kicau Mania,27,KPK,12,Kuliner,16,Laporan-Masyarakat,423,Lindo-TV,123,Liputan Haji Indonesia,5,Liputan-Investigasi,378,Lowongan Kerja,3,Melek-Hukum,74,Nasional,1722,Olahraga,98,Opini Rakyat,159,Otomotif,12,Pemerintah,1200,Pendidikan,137,Peristiwa,624,PERS,12,Pilpres 2024,11,Politik,592,POLRI,1624,Pungli,32,Regional,4231,Religi,216,Sejarah,57,Selebritis,77,Seni-Budaya,93,ShowBiz,105,Technology,138,Tips-Trick,117,TNI,734,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia - LiputanIndonesia.co.id: Hakim Sutarno Peringatkan JPU Suparlan Agar Tidak Sering Bergadang
Hakim Sutarno Peringatkan JPU Suparlan Agar Tidak Sering Bergadang
Hakim Sutarno Peringatkan JPU Suparlan Agar Tidak Sering Bergadang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCVDAwy3RKi2R51QuMMBXluTF3QsuUL_AV3dWduNSvTuXNKkP5n9UT3N8mnLbOd7ApuUDjElceKF0sJZrjfclTdjeCqhEPl5zlSzYNa88VHpLRxYoNEB9v2BheNj-Z1-w5XB8O_FJSPgFANKbMsrrQpVlG_MK5MWNs61rO0QBAyBZMu2FC_tFDRu4ihQ/s320/IMG-20221207-WA0021.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCVDAwy3RKi2R51QuMMBXluTF3QsuUL_AV3dWduNSvTuXNKkP5n9UT3N8mnLbOd7ApuUDjElceKF0sJZrjfclTdjeCqhEPl5zlSzYNa88VHpLRxYoNEB9v2BheNj-Z1-w5XB8O_FJSPgFANKbMsrrQpVlG_MK5MWNs61rO0QBAyBZMu2FC_tFDRu4ihQ/s72-c/IMG-20221207-WA0021.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia - LiputanIndonesia.co.id
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/12/hakim-sutarno-peringatkan-jpu-suparlan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/12/hakim-sutarno-peringatkan-jpu-suparlan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content