Liputan Indonesia || Surabaya, - Kinerja DPRD Kota Surabaya yang melakukan sidak dan menindak di Beberapa warung yang di duga menjual miras dan Layanan kopi pangku di Balas Klumprik beberapa hari lalu patut mendapat apresiasi.
Namun ketegasan tersebut seakan tidak bisa diterapkan kepada para pengusaha yang tidak taat aturan perda, dimana kita Ketahui beberapa waktu lalu terbukti Club Luxor Diduga membiarkan anak dibawah umur masuk dan menengak miras.
Apakah Pemerintah dan DPRD Kota Surabaya hanya bisa menindak pengusaha menengah kebawah dan tidak mampu menindak pengusaha RHU yang sudah jelas melanggar aturan Perda.
Hal tersebut Sungguh Memilukan, Dimana dalam pemberitaan sebelumnya dimana dilansir oleh beberapa media, bahwa Satpol PP Kota Surabaya berhasil mengamankan 11 anak, saat operasi di club Luxor.
Sebut Saja D salah satu pedagang Kaki Lima, sangat kecewa akan kinerja pemerintah Kota Surabaya dan Anggota DPRD Kota Surabaya yang terkesan membiarkan pengusaha Club Luxor yang diduga melanggar aturan Perda dan hanya tegas kepada pengusaha menengah kebawah.
Penulis : Team/red
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar