Liputan Indonesia || Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya dan penegak Perda mandul tak punya nyali. Pasalnya, tidak berani memberikan sanksi terhadap Club Luxor yang diduga kuat sudah membiarkan anak dibawah umur masuk dan menengak minuman keras (miras). Hal tersebut, dimana dilansir di pemberitaan sebelumnya, bahwa Satpol PP Kota Surabaya cuma mengamankan 11 anak, saat operasi di Club Luxor.
Tentunya, hal ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Surabaya untuk menindak secara tegas Club Luxor yang diduga kuat membiarkan anak dibawah umur masuk dan menengak minuman keras sehingga menyebabkan merusak masa depan penerus bangsa.
Hal ini jelas sudah melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Pengacara Kondang I Ketut Suadana sangat menyayangkan kinerja dari pemerintah Kota Surabaya yang dirasa tidak berani menindak dan memberikan sanksi terhadap club Luxor.
"Jelas kan aturannya, bahkan dengan diamankannya 11 anak oleh satpol PP hal tersebut sudah melanggar Perda No 6 tahun 2011," kata Ketut Suadana, Minggu (13/11/2022).
Lanjut Ketut masyarakat jangan dipertontonkan dengan penerapan dan penindakan aturan yang tebang pilih, apakah Pemerintah hanya tegas kepada kaum menengah kebawah dan melempem terhadap pengusaha RHU.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar