Liputan Indonesia || Surabaya, - David Hulman Sinaga, SH mengajukan gugatan wanprestasi dengan tergugat Elita Suri, Endang Suharsari dan Joenus Kurniawan yang dipimpin oleh Hakim tunggal Cokorda Gede Arthana di ruang garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (29/11/2022).
Penulis : Ti0
Dalam sidang kali ini diagendakan dengan penyerahan bukti surat dari penggugat dan tergugat.
Ketua Majelis Cokorda Gede Arthana mengatakan bahwa, dimana saat ditanyakan terhadap penggugat dan tergugat tidak mengajukan saksi, maka sidang akan dilajutan untuk kesimpulan.
Sebelum kesimpulan, Hakim cokorda minta untuk damai, bagaimana apakah tergugat bersedia untuk damai, pinta Hakim cokorda.
"Mengenai damai sudah tidak ada lagi pak, saya sudah bayar kok," kata Endang Suharsari.
Sementara itu David mengatakan, kita tunggu putusannya Minggu depan ya, "paparnya.
Karena tidak ada kesepakatan Damai, untuk agenda putusan diagendakan pada tanggal 6 Desember 2022," kata Hakim Cokorda.
Untuk diketahui berdasarkan petitum penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat telah terbukti secara bersama-sama melakukan perbuatan ingkarjanji kepada Pengugat karena tidak membayar sisa Honor/Jasa Lawyer Penggugat sebesar Rp 20 juta.
Dan menghukum para tergugat, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1 juta setiap hari pembangkangannya melaksanakan isi putusan perkara ini.
Penulis : Ti0
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar