Jadi Saksi Sengketa Tanah di Lebak Timur, Praktisi Hukum Iskandar Laka : Jika Tidak Benar Lurah Gading Melanggar Hukum Pidana

Liputan Indonesia
|| Surabaya
- Lurah Gading dinilai tidak obyektif dalam memberikan keterangan terkait perkara status tanah di Jalan Lebak Timur No.VA Surabaya. Hal itu terlihat saat dikonfirmasi wartawan mengenai kehadirannya sebagai saksi dipersidangan beberapa bulan lalu, hanya menerima keluhan dari penggugat yang baru dikenalnya.

Padahal, Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya no 13/G/2021/PTUN.SBY bahwa gugatan penggugat ditolak Majelis Hakim. 

Saat itu, didalam persidangan Ketua Majelis Hakim PTUN, Arum Pratiwi S.H mengatakan, bahwa gugatan penggugat yakni Prof.Soeparlan Pranoto tidak dapat dterima. 

 Pokok perkara No.13/G/2021/PTUN.SBY, telah memutus perkara dan meyatakan gugatan penggugat tidak diterima," ujar Arum Pratiwi, Rabu (19/05/2021) lalu. 

Didalam putusan tersebut, Saksi 1 dari pihak penggugat yakni Kepala Kelurahan Gading Surabaya Erfan Priambodo menyatakan, yakin bahwa petok D persil 84 milik suparlan pranoto terletak di lebak timur VA Surabaya. 

Berdasarkan data dikelurahan Gading petok D tercatat atas nama suparlan pranoto denga Petok D no.2768 terletak di Jalan Lebak Timur VA Surabaya kurang lebih 1950 M² selesihnya setelah jadi sertifikat hak milik yaitu 1500 M². 

Sedangkan dari pihak tergugat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Pertanahan Surabaya II menyatakan, bahwa penerbitan sertifikat hak milik No.4471 dalam pokok perkara atas nama Go Gondo Suwandono seluas 1540 M² tanggal 20 Maret 2001 surat ukur no 1247/Gading/2001. 

Dengan adanya pendaftaran tanah, semakin menjamin kepastian hukum tentang hak atas tanah yang dimiliki seseorang dan dapat dijadikan alat bukti dipengadilan, telah bersesuai dengan undang - undang yang berlaku

"Adalah tidak melanggar tujuan dan aturan hukum tentang pendaftaran tanah serta asas - asas umum pemerintahan yang baik," terang koordinator kelompok Substansi Penanganan sengketa konflik dan perkara BPN Surabaya II, Suhardono, S.H.M.H. 

"Dengan adanya pendaftaran tanah, semakin mejamin kepastian hukum tentang hak atas tanah yang dimiliki seseorang dan dapat dijadikan alat bukti dipengadilan, telah bersesuai dengan undang - undang yang berlaku

Sementara itu, Lurah Gading Erfan Priambodo saat dikonfirmasi mengatakan, kehadirannya sebagai saksi dalam persidangan di PTUN Surabaya atas permintaan pribadi dari penggugat.

"Sebagai aparat pemerintahan, siapapun yang datang minta bantuan, asalkan membawa dokumen lengkap. Maka akan kami bantu. Termasuk masalah tanah. Akan kami bantu sesuai dengan dokumen yang kami punya," ujar Primbodo, Selasa (09/08/2022). 

lanjut Priambodo juga menjelaskan, meski tidak mendapat mandat dari atasan, secara pribadi hati nuraninya terketuk untuk membantu penggugat. Meski ia baru mengenalnya pada saat penggugat meminta bantuan dirinya. 

"Jadi saya baru kenal dengan penggugat, pada saat yang bersangkutan datang ke kelurahan, untuk minta bantuan terkait sengketa tanah," ungkapnya. 

Praktisi Hukum Iskandar laka S.H,.M.H mengatakan, berdasarkan putusan PTUN dengan nomer perkara 13/G/2021/PTUN.SBY, menurutnya sertifkat hak milik No.4471 diperkuat oleh putusan PTUN Surabaya, sehingga mejamin kepastian hukum tentang hak atas tanah. 

Iskandar juga berpendapat dari sisi hukum pidana hal tersebut bisa dipidanaka jika ditemukan adanya dugaan unsur rekayasa terhadap saksi. 

"Kalau diduga adanya unsur rekayasa, saksi  tersebut bisa dijadikan alat bukti untuk memidanakan, berdasarkan putusan PTUN Surabaya" terangnya.

Penulis : Pa'i


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Nama

#Berita viral,3,#BeritaViral,808,#fyp,27,#MafiaHukum,8,#Mafiakasus,14,#MafiaMigas,8,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,38,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,433,BAIS,5,Berita Terkini,1603,Berita Utama,4323,Berita-Terkini,3925,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,447,Ekonomi & Bisnis,29,fasilitas,3,Galeri-foto-video,184,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2399,hukum,56,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,388,Internet,95,islami,6,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,143,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,403,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2032,Negara,1,Olahraga,129,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1940,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,727,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,823,politisi,4,POLR,3,POLRI,2976,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8133,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,346,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,67,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,57,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Jadi Saksi Sengketa Tanah di Lebak Timur, Praktisi Hukum Iskandar Laka : Jika Tidak Benar Lurah Gading Melanggar Hukum Pidana
Jadi Saksi Sengketa Tanah di Lebak Timur, Praktisi Hukum Iskandar Laka : Jika Tidak Benar Lurah Gading Melanggar Hukum Pidana
Lurah Gading Korupsi, Jadi Saksi Sengketa Tanah di Lebak Timur, Praktisi Hukum Iskandar Laka : Jika Tidak Benar Lurah Gading Melanggar Hukum Pidana
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhcob9rYhXkXnvwX_SI0JuMTwBXX1f1Z4ZbyNDzpP9Tnvkbf-NxML9UFSPUtcFfPHy9_UYEbuBvJ2Y5LOtRlmSDgvu01eoFZlBZgy5BgavKl4ltB6KyG4qeBGviV1otibdbdOjxX9pSmuqsd4BSoOyvtBKtGrHV4h2n3Kql_EoirQb_ihyt2cB-ke3D/s320/IMG-20220810-WA0016.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhcob9rYhXkXnvwX_SI0JuMTwBXX1f1Z4ZbyNDzpP9Tnvkbf-NxML9UFSPUtcFfPHy9_UYEbuBvJ2Y5LOtRlmSDgvu01eoFZlBZgy5BgavKl4ltB6KyG4qeBGviV1otibdbdOjxX9pSmuqsd4BSoOyvtBKtGrHV4h2n3Kql_EoirQb_ihyt2cB-ke3D/s72-c/IMG-20220810-WA0016.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/08/jadi-saksi-sengketa-tanah-di-lebak.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/08/jadi-saksi-sengketa-tanah-di-lebak.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content