Liputan Indonesia || Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat DPC Permahi Banten terkait Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut pengangkatan tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
"Nggak masalah, kita sudah sesuai prosedur. Sudah sangat sesuai prosedur," papar Mendagri Tito Karnavian di TMII, Jakarta Timur, Minggu (17/7/2022).
Kontra terkait Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Penjabat Gubernur Banten, menurut Tito, merupakan hal yang wajar. Namun ia pastikan akan ikuti ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau ada pihak-pihak keberatan, satu dua, saya kira wajar-wajar saja. Kalau ada yang menggugat, ya kita akan ikuti prosedur, kita akan hadiri gugatan itu," ungkapnya.
"Nggak masalah, kita sudah sesuai prosedur. Sudah sangat sesuai prosedur," papar Mendagri Tito Karnavian di TMII, Jakarta Timur, Minggu (17/7/2022).
Kontra terkait Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Penjabat Gubernur Banten, menurut Tito, merupakan hal yang wajar. Namun ia pastikan akan ikuti ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau ada pihak-pihak keberatan, satu dua, saya kira wajar-wajar saja. Kalau ada yang menggugat, ya kita akan ikuti prosedur, kita akan hadiri gugatan itu," ungkapnya.
Untuk diketahui, DPC Permahi Banten menggugat Jokowi di PTUN Jakarta. Gugatan terkait Keppres pengangkatan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar.
Seperti dilihat di situs sipp.ptun-jakarta.go.id, Rabu (6/7/2022), pihak penggugat adalah DPC Permahi Banten. Sedangkan pihak tergugat tertulis Presiden Republik Indonesia. Gugatan itu didaftarkan pada Rabu 6 Juli 2022 dan bernomor 202/G/2022/PTUN.JKT.
"Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan 1. Keputusan Presiden Negara Republik Indonesia Nomor.48/P Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tanggal 9 Mei 2022. 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50/P Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur dengan lampiran No.1.An. (Al.Muktabar,.M.Sc.) tanggal 9 Mei 2022," bunyi gugatan tersebut, seperti dilihat di situs sipp.ptun-jakarta.go.id.
"Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Surat 1. Keputusan Presiden Negara Republik Indonesia Nomor.48/P Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tanggal 9 Mei 2022. 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50/P Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur dengan lampiran No.1.An. (Al.Muktabar,.M.Sc.)tanggal 9 Mei 2022," lanjut bunyi keterangan gugatan tersebut.
DPC Permahi meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan tersebut. Selain itu, DPC Permahi meminta tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian resmi melantik Pj Gubernur Banten Al Muktabar di Kemendagri, Kamis (12/5) lalu. Selain melantik Pj Gubernur Banten, Tito melantik empat Pj gubernur lain.
Penulis : one
Source : detik.com
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar