Liputan Indonesia || Jakarta, - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap 44 mobil serta 12 motor milik Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Penulis : one
Diketahui, kasus dugaan penyelewengan dana ini telah menetapkan eks Petinggi ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khadjar, Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari sebagai tersangka.
Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, kendaraan yang disita dengan berbagai merek oleh petugas itu untuk operasional ACT dalam kesehariannya.
"Kendaraan operasional (yang disita)," kata Andri saat dihubungi wartawan, Rabu (27/7).
Penulis : one
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar