Korupsi Dana Desa Ratusan juta, Empat Lurah ini di Penjarakan Polisi

Liputan Indonesia ||
Bangkalan - Kasus korupsi di Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, kabupaten Bangkalan kini memasuki tahap 2. Unit Pidkor Satreskrim Polres Bangkalan siap melimpahkan berkas nya ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Jum’at, 15 Juli 2022 Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan Iptu Sugeng Hariana, S.H. didampingi  Kanit Pidkor Ipda Achirul Anwar, S.H., M.H. dan Kasihumas Iptu Sucipto, S.H. membeberkan sejumlah data dan fakta terkait kasus korupsi di Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan ini. Diantaranya ditemukan sejumlah data fiktif yakni belanja fiktif dan pembangunan dana desa yang tidak sesuai dengan RAB. 

Kanit Pidkor Ipda Achirul Anwar menambahkan jika kasus ini melibatkan 4 tersangka yakni R (57 tahun yang merupakan PJ Kades ketika tahun 2016), US (62 tahun yang merupakan Sekretaris Desa saat itu), ZA (50 tahun yang merupakan bendahara desa) dan terakhir yakni MH (45 tahun yang waktu itu menjabat sebagai Ketua BPD dan kini sebagai kades karang gayam). 

"4 tersangka saat ini berkasnya sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan negeri Bangkalan. Modus operandi dari 4 tersangka ini adalah 4 perangkat desa yang telah kami tahan tidak melakukan pengelolaan APBDes sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada banyak penyimpangan data dan kerugian negara ditaksir lebih dari setengah miliar rupiah," ujar Iptu Sugeng saat dimintai keterangan oleh awak media. 

"Kasus ini terjadi ketika 4 tersangka ini menjabat sebagai perangkat desa di Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan pada tahun 2016," tambah Kanit Pidkor Ipda Achirul Anwar siang tadi di Mapolres Bangkalan. 

Menurut Iptu Sugeng Hariana, saat ini 4 tersangka telah dinonaktifkan dari jabatannya masing masing.  Ke empat pelaku ini mendapat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001. 

"Ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 50 juta serta maksimal 1 miliar rupiah. Ini adalah sanksi kepada 4 tersangka tersebut," tutup sang KBO reskrim tersebut.

Penulis : Din


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


toko online liputan Indonesia

Berita lainnya:


toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Isi Pemberitaan Tanggung Jawab Wartawan Masing-masing, PT. Lindo Sahabat Mandiri penerbit Media Liputan Indonesia hanya memberikan bantuan Hukum bilamana melanggar / tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalis sesuai UU Tentang Pers no. 40, Tahun 1999. Wartawan Liputan Indonesia Wajib Tunduk dan Patuh serta Bekerja Berdasarkan Kode Etik Jurnalis dan UU Tentang Pers No: 40 Thn 1999. Liputan Indonesia, Berita Terbaru, Berita Utama
Nama

#BeritaViral,381,#Mudik2023,1,Advertorial,351,BAIS,5,Berita Utama,2261,Berita-Terkini,1841,BIN,9,BNNK,9,BNNP,7,BPN,1,Capres 2024,16,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,68,Dewan Pers,3,EkoBis,406,Galeri-foto-video,158,Gaya-Hidup,120,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,72,HuKrim,1523,Info Haji,19,Internasional,359,Internet,83,Kesehatan,522,Kicau Mania,27,KPK,12,Kuliner,16,Laporan-Masyarakat,423,Lindo-TV,123,Liputan Haji Indonesia,5,Liputan-Investigasi,378,Lowongan Kerja,3,Melek-Hukum,74,Nasional,1722,Olahraga,98,Opini Rakyat,159,Otomotif,12,Pemerintah,1203,Pemilu 2024,1,Pendidikan,137,Peristiwa,624,PERS,12,Pilpres 2024,11,Politik,595,POLRI,1626,Pungli,32,Regional,4242,Religi,216,Sejarah,57,Selebritis,77,Seni-Budaya,93,ShowBiz,105,Technology,138,Tips-Trick,117,TNI,734,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia - LiputanIndonesia.co.id: Korupsi Dana Desa Ratusan juta, Empat Lurah ini di Penjarakan Polisi
Korupsi Dana Desa Ratusan juta, Empat Lurah ini di Penjarakan Polisi
Korupsi Dana Desa Ratusan juta, Polres Bangkalan Jebloskan 4 Lurah Ke Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi73a5GhnLODKrfCbil-q4wWfyBVe_wVu9QySVJxBCpx3f65wMGg_e59FbgIE32IbkW3Rl5oNq2kFkRqvQ3NTS2VW4fDXBETwTmUzLURFnOdRQc3DuYiZI5E9y3ewdWRSyiG2aLoRF3aGqsrt-Dc6oMetvJgeYh_5a_vVfGH0AvT1F3ZJMpbUvjGLGy/s320/GridArt_20220715_214506599.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi73a5GhnLODKrfCbil-q4wWfyBVe_wVu9QySVJxBCpx3f65wMGg_e59FbgIE32IbkW3Rl5oNq2kFkRqvQ3NTS2VW4fDXBETwTmUzLURFnOdRQc3DuYiZI5E9y3ewdWRSyiG2aLoRF3aGqsrt-Dc6oMetvJgeYh_5a_vVfGH0AvT1F3ZJMpbUvjGLGy/s72-c/GridArt_20220715_214506599.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia - LiputanIndonesia.co.id
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/07/korupsi-dana-desa-ratusan-juta-polres.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/07/korupsi-dana-desa-ratusan-juta-polres.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content