Liputan Indonesia || Sampang, - Digemparkannya aksi Pembunuhan yang terjadi di desa Pulau Mandangin, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang beberapa waktu lalu dan masih hangat menjadi perbincangan publik, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) dampingi pelaku pembunuhan.
Berawal dari ditemukannya mayat di dalam selokan saluran air yang ditimpa batu, tak lain merupakan korban pembunuhan yakni NH, bocah berusia tujuh (7) tahun warga dusun barat, desa Pulau Mandangin, Kecamatan Sampang.
Sehingga jajaran Polres Sampang mengamankan dua (2) orang remaja, AM empat belas (14) dan IH yang juga seumuran, berdasarkan hal tersebut Dinsos PPPA melakukan pendampingan terhadap kedua remaja tersebut.
"Setelah berkoordinasi dengan Polres Sampang tim kita melakukan pendampingan kepada kedua remaja tersebut, sejak dari pengamanan dan hingga nantinya proses tersebut mendapatkan putusan Inkrah dari pengadilan," jelas Masruhah Kabid PPPA, Dinsos PPPA Kabupaten Sampang
Pihaknya menjelaskan lebih rinci, dua remaja yang diamanlan, setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Pihak Polres, diketahui AM (14) yang telah melakukan tindak pidana pembunuhan, namun untuk IH tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut.
"Pelaku yang merupakan anak dibawah umur, karena ketakutan sehingga sempat menyebutkan inisial IH yang merupakan orang atau teman mainnya, namun setelah BAP, IH ini tidak terlibat dan kemaren senin (11/07) sudah dipulangkan," terangnya, Selasa (12/07).
Perlu diketahui tersangka AM ingin memiliki barang atau perhiasan milik korban NH dengan cara tidak ingin diketahui, sehingga menghilangkan nyawa korban, atas tindakannya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP.
Penulis : yat
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar