Liputan Indonesia || Surabaya, - Polsek Bubutan Jajaran Polrestabes Surabaya, berhasil ungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Wilayah hukum Polsek Bubutan makin kondusif dengan sering adanya penangkapan penangkapan pelaku tindak pidana yang selalu meresahkan masyarakat.
Kapolsek Bubutan Kompol Ade Christian Manapa, S.E., S.I.K., M.H. melalui Kanit Reskrim Polsek Bubutan Ipda Vian Wijaya S.H., M.H menjelaskan, tidak akan mentolelir tindak kejahatan yang berada di wilayah hukumnya.
"Kami selaku penegak hukum akan sering swiping guna memberikan rasa aman, nyaman kepada warga khususnya wilayah Kecamatan Bubutan, kami memerintahkan kepada seluruh anggota agar selalu bertindak sesuai SOP, bagi para pelaku kejahatan kita tidak mentolerir, sebab mereka sudah meresahkan masyarakat," ujar Ipda Vian Wijaya saat jumpa pers di kantornya. Selasa, (7/6/2022).
"Kali ini kami telah menerima laporan dari masyarakat dengan data sebagai berikut, berdasarkan LP/B/24/V/2022/SPKT/RESKRIM/SEK BUBUTAN/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 01 Juni 2022. Waktu kejadian hari Rabu tanggal 01 Juni 2022, sekira 11.00 Wib," jelasnya.
"Kami menerima laporan di TKP Jl.Kalibutuh Surabaya, dengan pelapor atau korban Samsul Arifin, Laki laki, umur 48 Tahun, islam , Alamat Jl. Dusun Gading, Driyorejo Gresik
Diketahui Tindak pidana tersebut melanggar dengan pasal dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP.
Dengan saksi - saksi Moh. Khoirul Anwar, alamat Jl.Dupak Bangun Rejo, Surabaya.
Adapun tersangka dengan inisial 1. F-H Laki laki, (27)tahun, islam,pekerjaan serabutan, alamat Jl. Kebalen-Surabaya. 2. H-R Laki laki (25)tahun, islam, serabutan, jl.kebalen, Surabaya.
Masih Vian Wijaya, "Modus operandi nya bahwa 01 juni 2022 sekitar pukul 11.00 wib, korban sedang melintas di Jl.kalibutuh Surabaya dan berhenti di depan toko bangunan. Tiba tiba datang mendekat dua org laki laki yang mengendarai honda vario warna hitam dari sisi kanan. Kemudian salah satu dari dua pelaku tersebut merampas HP korban yang di letakkan di dasbord sepeda motor dan pelaku dengan cepat melarikan diri. Selanjutnya atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke polsek bubutan surabaya," katanya.
Diketahui barang bukti
- 1 HP ViVO
- 1 sepeda motor honda vario (sarana)
Vian Wijaya menambahkan, "Dari hasil keterangan para saksi dan cctv, anggota reskrim Polsek Bubutan melaksanakan penyelidikan dan menemukan diduga pelaku yang melintas di JL. Demak Surabaya dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario nopol L-5317-G. Selanjutnya anggota Reskrim melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan mendapatkan HP korban-hasil dari kejahatan yang dikuasai pelaku," tutup Kanit Reskrim Polsek Bubutan.
Demi menjaga keamanan, ketertiban serta rasa nyaman kepada warga khususnya wilayah Kecamatan Bubutan Surabaya pihak kepolisian Polrestabes Surabaya melalui Polsek Bubutan telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi, pengayoman, serta menjaga stabilitas keamanan juga kondusifitas di berbagai wilayah hukum masing-masing sesuai perintah Kapolri yaitu Polri Presisi.
Penulis : one
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar