Liputan Indonesia ||Sampang - setelah melakukan sidak pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Taman Wijaya Sampang yang menelan anggaran sangat fantastis dengan Pagu anggaran 19M dimana pengerjaannya dilakukan oleh PT Lansekap Karya Abadi dengan nilai kontak Rp. 18.998.204.048, yang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sedangkan untuk jalan Lingakar Wijaya Kusuma pagu anggaran 5,9M yang dikerjakan oleh CV. Dua Putra Sejahtera Abadi dengan nilai kontrak Rp 5.796.897.323 dimana PPKnya yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (D-PUPR), anggota DPRD dari Komisi III, Kabupaten Sampang langsung melakukan rapat kerja bersama DPUPR dan DLH serta pihak-pihak terkait di ruang komisi besar. Rabu (08/06/2022).
Dimana dari hasil sidak yang dilakukan banyak ditemukan kejanggalan dan terindikasi dikerjakan kurang profesional serta menyalahi beberapa regulasi, sehingga pengerjaan diminta untuk di pending.
Abdus Salam anggota komisi III yang juga merupakan ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sampang menyampaikan dalam rapat, pengerjaan jalan lingkar oleh CV. Dua Putra Sejahtera Abadi itu sementara dipending karena belum mengantongi Surat Keputusan (SK) Bupati.
"Seperti tadi ketika kami tanya kepada pengawasnya progres sudah 5%, ternyata kata DPUPR sudah 23% pelaksanaannya, kan ini kayaknya kurang profesional ," terangnya
Lanjut Abdus Salam, seharusnya SK jalan dari Bupati dibuat terlebih dahulu baru dilanjutkan pembangunan jalan tersebut, seperti halnya ketika legislatif mengajukan aspirasi dari masyarakat pwrihal pembanguna jalan harus ada SK Bupati terlebih dahulu.
"Ketika legislatif mengajukan pembangunan jalan tidak di kasik harus ada SK Jalan dari Bupati, sedangkan eksekutif yang mengerjakan tidak apa-apa, itukan namanya gak adil, coba sampean bicara lagi sama Bupati (Sampang_red) , Bupatinya bodoh kalau kayak gitu, bodoh Bupatinya, belajar - belajar bodoh Bupatinya kalu kayak gitu," imbuhnya
Pihaknya juga mengatakan jangan seenaknya sendiri seperti bahasa Madura nya ( jhek ngalak karebbe dhibik ) jika keperluannya sendiri ok tapi jika menyangkut keperluan legislatif tidak bisa.
Sementara itu Hasan Mustofa selaku Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Sampang berdalih, terkait lebar dan panjang jalan sesuai perencanaan dengan realisasi terkadang ada selisih atau perbedaan, sehingga menunggu selesai dikerjakan baru mengajukan SK jalan dari Bupati.
"Terkait lebar jalan juga, lebar jalan itu usulan yang kita ubah rata - rata dua setengah, jadi untuk dikembangkan masuk ke SK itu tidak memungkinkan, jadi kalau yang ini lebar jalan yang sembilan meter itu bisa kita masukkan di SK," dalihnya.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar