Liputan Indonesia || Kota, - SAMPANG - Meski sudah dijabat Direktur Utama berasal dari luar kota Sampang atau bisa dikatakan impor Pejabat oleh Bupati Sampang, persoalan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Trunojoyo Sampang, Madura, Jawa Timur, masih menyisakan segudang permasalahan dan bahkan merugikan pelanggan hingga juataan rupiah. Senin (13/06/2022)
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) , menggelar audiensi ke kantor plat merah tersebut berdasarkan sejumlah keluhan pelanggan Perumda Air Minum Trunojoyo lantaran biaya tagihannya membengkak meski aliran air macet, bahkan sudah ada yang dilakukan pencopotan meteran namun tunggakan tagihan tetap dilayangkan selama 68 bulan.
"Tidak tanggung-tanggung, biaya tagihan yang diminta PDAM ke pelanggan yang mengeluh ini ada yang harus bayar hampir Rp 4 juta, ada pula yang harus bayar Rp 7 juta.," ucap Sekjen Lasbandra Ach Rifa'i saat udiensi berlangsung
Pihaknya megatakan, keluhan itu didasarkan dari pelanggan PDAM asal Kampung Bejik, Kelurahan Karang Dalem dan dari pelanggan asal Desa Baruh, Kecamatan Sampang, yang sudah menjual perhiasan dan ternak peliharaannya.
"Pelanggan yang dari Kampung Bejik ini dikenakan tunggakan beserta dendanya sampai Rp 7 juta, padahal pelanggan ini taat bayar tagihan PDAM setiap bulannya. Setelah ditelusuri ternyata surat tagihan sebesar Rp 7 juta ini murni salah alamat, kesalahan pihak PDAM yakni nama pelanggan yang kenakan tagihan ini tidak sama alias milik tagihan orang lain," terangnya.
Bahkan ada yang dari desa Baruh, sudah berniat menjual perhiasan dan hewan ternaknya guna melunasi tunggakan yang dimaksud, padahal sudah lebih lima (5) tahun aliran air tidak mengalir dan meteran pun sudah di copot atau dilepas." terangnya.
Lebih lanjut Rifa'i menjelaskan, pelanggan di desa baruh sejak tahun 2017 ada pengerjaan jalan yang mengakibatkan pipa PDAM ke pelanggan terputus dan aliran air tidak mengalir serta meteran air pun sudah di copot atau dilepas. namun tidak disangka setelah hampir berjalan lima tahun enam bulan, surat tagihan senilai hampir Rp 4 juta muncul dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
"Masyarakat awam takut perihal tunggakan tagihan tersebut karena melibatkan Aparat Penegah Hukum (APH) yakni Kejaksaan Negeri Sampang, yang diketahui sudah melakukan MoU dengan Perumda Air Minum Trunojoyo beberapa waktu lalu, hal tersebut menandakan pihak PDAM tidak profesional dan mencari aman walaupun sekarang pimpinan nya mengimpor dari luar daerah," kritiknya.
Sementara Kabag Hubungan Langganan (Hublang) PDAM Trunojoyo Sampang Yazid menyampaikan, pelanggan itupun jika ada kendala air tidak hidup dan sebagainya tetap pihaknya melayani, andaikan air tidak mengalir dalam kurun waktu 1 hingga 2 bulan pihaknya akan melakukan penutupan sementara.
"Namun mungkin orangnya ini, lalai dalam pembayaran rekeningnya, andaikan pelanggan ini melapor mas, air saya tidak hidup 1 bulan, 2 bulan kita tutup sementara," dalihnya
Dirinya juga mengatakan, meski ada tidak ada meteran dan air tidak mengalir tetap dikenakan tanggungan materan, namun pihanya masih mau melakukan kroscek terlebih dahulu.
"Kita lihat nanti berapa tiap bulannya dikena, kalau misalkan kenanya itu minimal, Ini kenanya biaya beban tetap istilahnya ya, nanti kita koreksi lagi, andaikan nanti pemakaiannya bengkak besar, sedangkan air itu betul mati kita bisa koreksi kok, dan tidak sebesar itu nantinya yang akan dibayar oleh pelanggan," entengnya
Lebih lanjut Yazid mengatakan, terkait pemanggilan yang dilakukan oleh Kejari Sampang dan jika memang dirasa tidak sesuai dengan tagihan tunggakan atau ada keluhan terkait hal itu, pihaknya masih bisa melakukan kroscek ulang.
Penulis : (Yat)
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar