Kombes Shinto Jelaskan soal Kasus Nikita Mirzani


Liputan Indonesia
|| Banten, - Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengungkap kasus yang menyeret artis Nikita Mirzani.

Sebelumnya, sempat heboh saat aparat kepolisian Serang Kota mengepung rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6) pagi.

Dia mengungkapkan bahwa kasus yang menyeret Nikita Mirzani itu terkait dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik.

Kombes Shinto mengatakan kedatangan penyidik guna berkomunikasi dengan Nikita Mirzani agar menghadiri pemeriksaan. Sebab, Nikita sudah dua kali panggilan, tetapi tidak datang.

"Kami tegaskan pemeriksaan NM sebagai saksi dan NM sudah diinformasikan secara terperinci tentang perkara yang memang dilaporkan," kata Shinto dalam keterangannya, Rabu malam.

Foto: Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.




Nikita Mirzani juga sudah kooperatif mendatangi Polresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan.

"Kami sangat berterima kasih kepada NM yang kooperatif sudah datang ke Polresta Serang Kota dan memberikan keterangan kepada penyidik," kata Shinto.

Perwira menengah Polri itu juga menjelaskan kedatangan penyidik Polresta Serang Kota ke rumah Nikita pagi tadi.

Shinto mengatakan kedatangan penyidik guna dengan Nikita Mirzani. Sebab, Nikita sudah dua kali panggilan, tetapi tidak datang.

"Kami menanyakan respons dari NM dan ternyata memang siang tadi bersedia memberikan keterangan kepada penyidik pada sore tadi hingga malam," kata Shinto.


Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dito melaporkan Nikita atas dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik.


Nikita Mirzani dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (jpnn)


Penulis : red


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


toko online liputan Indonesia

Artikel lainnya:


toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Isi Pemberitaan Tanggung Jawab Wartawan Masing-masing, PT. Lindo Sahabat Mandiri penerbit Media Liputan Indonesia hanya memberikan bantuan Hukum bilamana melanggar / tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalis sesuai UU Tentang Pers no. 40, Tahun 1999. Wartawan Liputan Indonesia Wajib Tunduk dan Patuh serta Bekerja Berdasarkan Kode Etik Jurnalis dan UU Tentang Pers No: 40 Thn 1999. Liputan Indonesia, Berita Terbaru, Berita Utama
Nama

#BeritaViral,374,Advertorial,350,BAIS,5,Berita Utama,2250,Berita-Terkini,1809,BIN,9,BNNK,9,BNNP,6,BPN,1,Capres 2024,16,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,68,Dewan Pers,3,EkoBis,406,Galeri-foto-video,158,Gaya-Hidup,120,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,72,HuKrim,1514,Info Haji,19,Internasional,359,Internet,83,Kesehatan,522,Kicau Mania,27,KPK,12,Kuliner,16,Laporan-Masyarakat,423,Lindo-TV,123,Liputan Haji Indonesia,5,Liputan-Investigasi,378,Lowongan Kerja,3,Melek-Hukum,74,Nasional,1719,Olahraga,98,Opini Rakyat,159,Otomotif,12,Pemerintah,1197,Pendidikan,137,Peristiwa,623,PERS,12,Pilpres 2024,11,Politik,591,POLRI,1613,Pungli,32,Regional,4212,Religi,215,Sejarah,57,Selebritis,77,Seni-Budaya,93,ShowBiz,105,Technology,138,Tips-Trick,117,TNI,734,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia - LiputanIndonesia.co.id: Kombes Shinto Jelaskan soal Kasus Nikita Mirzani
Kombes Shinto Jelaskan soal Kasus Nikita Mirzani
Banten, - Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengungkap kasus yang menyeret artis Nikita Mirzani.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEizW-T6pLX3t0yyAQ_IwouEn-zLendBr74eqKvvWYiUVTqK9t_ACJJO4B9WAqbQW8MRWzjpM6eeLqezFNC4sTs0GKYHLIjU9CDo0tVY8nhmJiCxEHl4bbSA6QpljijskGKVTkH2B2sMg-v6UW7-eO8IXOsP4Bjc2d4N8zbPHvcmJELCqLXdR3PRTX1q0Q/s320/aktris-nikita-mirzani-di-kawasan-petukangan-jakarta-selatan-y1n7.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEizW-T6pLX3t0yyAQ_IwouEn-zLendBr74eqKvvWYiUVTqK9t_ACJJO4B9WAqbQW8MRWzjpM6eeLqezFNC4sTs0GKYHLIjU9CDo0tVY8nhmJiCxEHl4bbSA6QpljijskGKVTkH2B2sMg-v6UW7-eO8IXOsP4Bjc2d4N8zbPHvcmJELCqLXdR3PRTX1q0Q/s72-c/aktris-nikita-mirzani-di-kawasan-petukangan-jakarta-selatan-y1n7.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia - LiputanIndonesia.co.id
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/06/kombes-shinto-jelaskan-soal-kasus.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/06/kombes-shinto-jelaskan-soal-kasus.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content