Tak Presisi, Kapolres Sampang Arogan Perintahkan Bawahannya Tidak Layani Temuan Data Wartawan Tanpa UKW


Foto : Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si saat audensi bersama Jurnalis.

Liputan Indonesia || Sampang, - Sejumlah jurnalis di Kabupaten Sampang dihebohkan oleh pernyataan Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si, ia dinilai sangat arogan saat menerima Audensi dari beberapa media, yang menyatakan lebih dari seribu wartawan yang ada tidak jelas, tentunya perbuatan Kapolres Sampang tersebut sudah menyalahi atau kurang memahami UU pers no 40 tahun 1999, Selasa (14/06/2022).

Tidak Sepatutnya AKBP Arman S.IK, M.Si selaku pemimpin atau Kapolres Sampang berkata demikian, sebagai Kapolres seharusnya lebih bijaksana, pengayom dan merangkul jurnalis tanpa pandang bulu, sesuai harapan Kapolri yaitu #PolriPresisi. 

Tentunya dalam kasus ini Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si tidak layak sebagai pemimpin dan sudah melawan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tidak malah membuat letupan letupan polemik antara Jurnalis dan Polri.

Ketidak jelasan yang dilontarkan oleh Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si lantaran tidak memiliki sertifikasi jurnalistik (UKW) dan tidak terdaftar di Dewan Pers, sehingga dengan lantang dan tegas bahkan dengan nada emosi pihaknya mengintruksikan kepada jajarannya untuk menolak wartawan yang tidak miliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). 

Bahkan pihaknya mengatakan kepada beberapa Kasat dan Kasi Propam bahwa jika ada yang menerima konfirmasi dari wartawan yang tidak memiliki UKW dan tidak terdaftar di Dewan Pers, tidak segan akan memeriksa yang berikan keterangan tersebut. 

"Kode etik jurnalistik sudah belajar belum tanya kepada wartawan , punya sertifikat gak, daftarkan ke humas, supaya tau kasi Humas ini mana yang terdaftar  dan mana yang gak, kalo gak ngapain dilayani," kata AKBP Arman S.IK, M.Si dengan nada emosi dan membentak wartawan

Meski Pokja Polres Sampang masih banyak wartawan belum memiliki UKW dan Perusahaan Pers nya belum terdaftar di Dewan Pers, pihaknya dengan tegas akan merintahkan untuk merapikannya, dan selama dirinya menjabat AKBP Arman S.IK, M.Si selaku Kapolres Sampang akan memerintahkan Kasi Humas untuk berkoordinasi secara profesional. 

"Jadi yang dianggap media adalah yang terdaftar di Dewan Pers dan memiliki sertifikasi, sehingga tau kode etik jurnalistik, setelah itu kalau tidak ada yang melayani wartawan sesuai profesionalnya anggotanya yang saya periksa, jelas Kasi Propam," intruksinya kepada Kasi Humas dan Kasi Propam yang mengikuti audensi tersebut. 

Lanjut AKBP Arman S.IK, M.Si kepada Kasi Humas seusai kegiatan MoU memerintahkan dan memastikan wartawan yang terdaftar di Dewan Pers yang memiliki sertifikasi jurnalistik dilayani sehingga semua tulisannya bisa dianggap karya jurnalistik atau bukan. 

"Jadi tidak ada sembarangan itu, saya wartawan, saya ini, harus jelas dulu, terdaftar tidak, makanya ada Pokja, ada Pokja, dan yang masuk Pokja ayo kita layani, kalo tidak ngapain kita layani, kalo kita layani semuanya seribu (1000) lebih itu tidak jelas (wartawan_red)," tudingnya.

Perlu diketahui pernyataan AKBP Arman S.IK, M.Si tersebut ketika audensi sedang berlangsung bersama beberapa awak media yang sebelumnya wartawan JawaPes meminta untuk menggelar audensi perihal penyaluran Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima, Warung Kecil dan Nelayan (BTPKLWN) beberapa waktu lalu, dimana sejumlah awak media dilarang melakukan kegiatan jurnalistik oleh petugas atas intruksi Kapolres Sampang. 

Rifai selaku Sekjen LSM Lasbandra menegaskan, "Kami baik baik datang ber etika, namun Kapolres Sampang sangat tidak menghargai insan pers, ya bagaimana lagi Kapolres tidak bersahabat, tentunya kami akan mengajak semua wartawan dan LSM gabungan akan mencari informasi semua terkait penyimpangan dan pelanggaran semua anggota Polisi jajarannya, agar Kapolres tahu bahwa anak buahnya juga banyak pelanggaran kode etik kepolisian dan akan kami surati Kapolda dan Kapolri atas perbuatan Kapolres Sampang yang jauh dari kata Santun apalagi Presisi sebagaimana yang tengah digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," katanya.

Sementara, dalam pelaksanaan tupoksi Pers telah diatur oleh. UU pers no 40 tahun 1999, dan Dewan Pers tugasnya mencari serta mendata dan wajib turun kebawah untuk verifikasi bila sudah memiliki badan hukum Perseroan Terbatas (PT) Khusus Pers, sebab pekerja pers telah dilindungi oleh UU dan aparatur hukum sebagai pelaksana UU wajib melindungi, mengayomi serta terbuka terhadap jurnalis, bukan mencela atau menyudutkan pers, sebagaimana dimaksud.

1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 
3. Untuk menjamin kemerdekaan perspers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Kutipan dari UU pers no 40 tahun 1999.



Penulis : yat




Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,891,Berita Utama,2948,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,439,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,8,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,393,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1882,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6927,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Tak Presisi, Kapolres Sampang Arogan Perintahkan Bawahannya Tidak Layani Temuan Data Wartawan Tanpa UKW
Tak Presisi, Kapolres Sampang Arogan Perintahkan Bawahannya Tidak Layani Temuan Data Wartawan Tanpa UKW
Kapolres Sampang, AKBP Arman Tak Presisi, lawan Kapolri, Arogan, AKBP Arman S.IK, M.Si
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqpFKlfqVnSIXxZPKTj5dX4FGbZn2Q9KfmjrApVwfukytYSse-P7B-1YHO0d7cn7ECLvC-Q4lcLHqmFEs89sjUKFOcwnHeT7TqsZ9Y5qou_C1kWY5dQhEQlAFojrVv7uMV6hJr8NCtAg3NWNAa7c1f8fZGZouW2hWkR5dCTIF0nDETpBV_AvLrasf8/w400-h232/IMG-20220614-WA0176.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqpFKlfqVnSIXxZPKTj5dX4FGbZn2Q9KfmjrApVwfukytYSse-P7B-1YHO0d7cn7ECLvC-Q4lcLHqmFEs89sjUKFOcwnHeT7TqsZ9Y5qou_C1kWY5dQhEQlAFojrVv7uMV6hJr8NCtAg3NWNAa7c1f8fZGZouW2hWkR5dCTIF0nDETpBV_AvLrasf8/s72-w400-c-h232/IMG-20220614-WA0176.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/06/kapolres-sampang-perintahkan-bawahannya.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/06/kapolres-sampang-perintahkan-bawahannya.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content