Liputan Indonesia || Kota, - Sampang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna tentang pengumuman dan penetapan nama-nama anggota Panitia Kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHO) Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI tahun anggaran 2021 dan nota penjelasan Bupati atas Raperda pertangungjawaban APBD 2021.
Rapat berlangsung di aula paripurna DPRD setempat, Rabu (15/06/2022). Dihadiri Wakil Bupati Sampang, Abdullah Hidayat, Sekretaris Daerah Yuliadi Setiyawan, Ketua DPRD Fadol dan Wakil Ketua Satu DPRD bersama Forkopimda dan anggota DPRD.
Ketua DPRD Sampang, Fadol mengatakan, rapat paripurna ke delapan masa sidang ke-III tahun ke-III penyampaian nama-nama anggota Panja LHP BPK RI tahun anggaran 2021 dan nota penjelasan Bupati atas Raperda pertangungjawaban APBD 2021.
“Pada 13 Juni 2022 badan musyawarah DPRD telah mengadakan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sampang membahas surat BPK RI pada 13 Mei 2022 perihal hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang 2021,” ucapnya saat sidang.
Kemudian, kata Fadol, rapat juga membahas surat dari Bupati Sampang pada 8 Juni 2022 tentang penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2021.
Sementara, Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat menyampaikan nota Penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2021.
“Sesuai amanah UU nomor 23 pasal 320 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.
Penulis : yat
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar