Usai Ditetapkan Tersangka Penyelundupan Pupuk Subsidi Malah Dilepas, Ada Apa?


Liputan Indonesia || Sampang, - Berhasil mengamankan dua truk berisi 17 ton pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pada Selasa malam, 12 Apr 2022, Polres setempat tampak jumawa, bahkan dengan sigap keesokan harinya langsung merilis tiga orang pembawa belasan pupuk bersubsidi yang hendak diselundupkan ke luar madura tersebut.

Saat digelar pers rilis, Kapolres Sampang AKBP Arman dengan tegas dan lantang menyampaikan bahwa ketiganya tersangka dijerat  dengan pasal 6 ayat 1 hurup (b) Jo pasal 1 ke 3(e) undang undang Darurat no 7 Tahun 1995 Tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi pasal 21 jo pasal 30 Pertautan Mentri perdagangan dan penyaluran pupuk Subsidi sektor pertanian.

Namun tak disangka, belum sepekan dari pers rilis, ketiga pelaku ternyata sudah tidak lagi berada di sel Mapolres Sampang karena sudah dilepas alias menghirup udara segar diduga dengan mahar fantastik.


saat dikonfirmasi Kasatreskrim AKP Irwan Nugraha saat dikonfirmasi soal tiga tersangka, sopir dan kenek penyelundup pupuk bersubsidi ternyata dibenarkan Ketiganya dipulangkan karena statusnya berubah menjadi saksi.

"Tidak ada tersangka yang dilepas, mereka sebagai saksi mereka sudah pulang dan harus wajib lapor,” balasnya, Minggu, 17 April 2022.

Sedangkan ketika disinggung soal mafia pupuk atau pemilik pupuk, pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman.
"Masih pendalaman mas, masih banyak saksi yang belum diperiksa juga," tambahnya.

Untuk diketahui, ketiga orang yang sudah diamankan sebagai tersangka dan kini berubah menjadi saksi dan dipulangkan atau dilepas oleh Kepolisian Polres Sampang yaitu identitas mereka di antaranya Matsari (50) seorang sopir truk asal Dusun Gilin, Desa Ketapang Laok. Kemudian  Muhlis Putra (29) seorang sopir truk asal dusun Gujing Desa Ketapang Laok serta Hidayat (21), seorang kernet asal Dusun Gujing, Desa Ketapang Laok, Kabupaten Sampang. 




Penulis : (Tim/Yat/Red)


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


toko online liputan Indonesia

Artikel lainnya:


toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Isi Pemberitaan Tanggung Jawab Wartawan Masing-masing, PT. Lindo Sahabat Mandiri penerbit Media Liputan Indonesia hanya memberikan bantuan Hukum bilamana melanggar / tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalis sesuai UU Tentang Pers no. 40, Tahun 1999. Wartawan Liputan Indonesia Wajib Tunduk dan Patuh serta Bekerja Berdasarkan Kode Etik Jurnalis dan UU Tentang Pers No: 40 Thn 1999. Liputan Indonesia, Berita Terbaru, Berita Utama
Nama

#BeritaViral,373,Advertorial,350,BAIS,5,Berita Utama,2250,Berita-Terkini,1786,BIN,9,BNNK,9,BNNP,6,BPN,1,Capres 2024,16,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,68,Dewan Pers,2,EkoBis,405,Galeri-foto-video,158,Gaya-Hidup,120,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,72,HuKrim,1508,Info Haji,19,Internasional,359,Internet,83,Kesehatan,522,Kicau Mania,27,KPK,12,Kuliner,16,Laporan-Masyarakat,423,Lindo-TV,123,Liputan Haji Indonesia,5,Liputan-Investigasi,378,Lowongan Kerja,3,Melek-Hukum,74,Nasional,1717,Olahraga,98,Opini Rakyat,159,Otomotif,12,Pemerintah,1189,Pendidikan,136,Peristiwa,622,PERS,11,Pilpres 2024,11,Politik,590,POLRI,1606,Pungli,32,Regional,4191,Religi,213,Sejarah,57,Selebritis,77,Seni-Budaya,93,ShowBiz,105,Technology,138,Tips-Trick,117,TNI,733,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia - LiputanIndonesia.co.id: Usai Ditetapkan Tersangka Penyelundupan Pupuk Subsidi Malah Dilepas, Ada Apa?
Usai Ditetapkan Tersangka Penyelundupan Pupuk Subsidi Malah Dilepas, Ada Apa?
var IE9 = true;