Hakim Tegur Jaksa Yang Dianggap Asal P21 Perkara The Irsan


Liputan Indonesia || Surabaya, - Sidang dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Terdakwa The Irsan Pribadi Susanto yang digelar diruang Cakra kembali ditunda. Hal itu dipicu oleh ketidakhadiran saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

“ Mohon maaf yang mulia, saksi berhalangan hadir,” ujar JPU dalam persidangan, Kamis (14/4/2022).

Jaksa pun meminta pada majelis hakim agar keterangan saksi dibacakan di persidangan, namun permintaan Jaksa mendapat penolakan dari tim kuasa hukum Terdakwa The Irsan.

Dengan ketidakhadiran saksi ke persidangan ini, majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana pun menunda persidangan. Sebelum menutup persidangan, salah satu anggota majelis hakim yakni Suparno melontarkan teguran ke JPU yang sudah dua kali persidangan tak bisa mendatangkan saksi.

“Kalau nggak bisa menghadirkan saksi, jangan asal P21,” celutuk hakim anggota Suparno.

Usai sidang kuasa hukum The Irsan yakni Filipus NRK Goenawan menyatakan menghadirkan ahli dan saksi fakta itu adalah bukan tanggung jawab pihaknya, dan itu adalah tanggungjawab penuntut umum. 

“ Kalau Jaksa kesulitan menghadirkan saksi-saksi, sudah bisa terbaca bahwa memang perkara ini dipaksakan sejak awal. Bahkan hakim juga menegur Jaksa bahwa Jaksa jangan sembarangan P21 kan orang,” ujar Filipus.

Bagi Filipus, pihaknya merasa tak kaget dengan apa yang terjadi di persidangan hari ini. Pihaknya sudah bisa memprediksi bahwasanya Jaksa akan kesulitan datangkan saksi karena memang tudingan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Chrisney tidak cukup bukti dan dipaksakan karena hanya ingin membunuh karakter kliennya.

“ Tidak ada satupun yang melihat peristiwa KDRT ini, yang ada hanya bukti Closed Circuit Television (CCTV) dan itu sifatnya hanya petunjuk. Karena sejak awal memang sudah dipaksakan,” ujarnya.

Filipus berharap, dengan perkara yang dialami kliennya ini bisa dijadikan pelajaran bagi Jaksa dalam menangani perkara. Dan jangan asal menyatakan berkas lengkap (P21). “ Kalau sudah seperti ini, malah menyulitkan Jaksanya sendiri. Selain itu juga kami juga dirugikan waktu, sudah sejak pagi kami siap tapi persidangan kembali ditunda,” ujarnya.

Perlu diketahui, dalam sidang sebelumnya Chrisney Yuan Wang diperiksa sebagai saksi korban. Selain Chrisney, turut juga diperiksa sebagai saksi yakni Bie Dewi Verasari ibunda The Irsan Pribadi Susanto, Tio Fee Jin penjaga Vihara dan Sutrisno.

Sejatinya, JPU mendatangkan dua saksi dalam persidangan hari ini yakni saksi fakta dan juga ahli. Namun, keduanya tak datang ke persidangan. 

Sementara kuasa hukum Chrisney yakni Gideon Emmanuel Tarigan saat dikonfirmai melalui whatsaap belum memberikan tanggapan 


Penulis : Tjan08



Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


toko online liputan Indonesia

Artikel lainnya:


toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Isi Pemberitaan Tanggung Jawab Wartawan Masing-masing, PT. Lindo Sahabat Mandiri penerbit Media Liputan Indonesia hanya memberikan bantuan Hukum bilamana melanggar / tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalis sesuai UU Tentang Pers no. 40, Tahun 1999. Wartawan Liputan Indonesia Wajib Tunduk dan Patuh serta Bekerja Berdasarkan Kode Etik Jurnalis dan UU Tentang Pers No: 40 Thn 1999. Liputan Indonesia, Berita Terbaru, Berita Utama
Nama

#BeritaViral,373,Advertorial,350,BAIS,5,Berita Utama,2250,Berita-Terkini,1786,BIN,9,BNNK,9,BNNP,6,BPN,1,Capres 2024,16,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,68,Dewan Pers,2,EkoBis,405,Galeri-foto-video,158,Gaya-Hidup,120,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,72,HuKrim,1508,Info Haji,19,Internasional,359,Internet,83,Kesehatan,522,Kicau Mania,27,KPK,12,Kuliner,16,Laporan-Masyarakat,423,Lindo-TV,123,Liputan Haji Indonesia,5,Liputan-Investigasi,378,Lowongan Kerja,3,Melek-Hukum,74,Nasional,1717,Olahraga,98,Opini Rakyat,159,Otomotif,12,Pemerintah,1189,Pendidikan,136,Peristiwa,622,PERS,11,Pilpres 2024,11,Politik,590,POLRI,1606,Pungli,32,Regional,4191,Religi,213,Sejarah,57,Selebritis,77,Seni-Budaya,93,ShowBiz,105,Technology,138,Tips-Trick,117,TNI,733,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia - LiputanIndonesia.co.id: Hakim Tegur Jaksa Yang Dianggap Asal P21 Perkara The Irsan
Hakim Tegur Jaksa Yang Dianggap Asal P21 Perkara The Irsan
Hakim Tegur Jaksa Yang Dianggap Asal P21 Perkara The Irsan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEit9LC2qm5q8R3RYYmSKTqhjNYTZjQxs4Gr8TUoAq3Ckon_RRUIOMtLGrYEyIilZGhv1jHHKAee61ZJCMY2mtJmU5rV6_Ew4UGbwxkRxRyjdm56h3gFz4B_iT8VkD1MnnWkB46S54LLukx-7fruWGkTDSVtVdme0HpMtC-dNriyJW8QX-fGpMDls3lm/s320/IMG-20220407-WA0076.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEit9LC2qm5q8R3RYYmSKTqhjNYTZjQxs4Gr8TUoAq3Ckon_RRUIOMtLGrYEyIilZGhv1jHHKAee61ZJCMY2mtJmU5rV6_Ew4UGbwxkRxRyjdm56h3gFz4B_iT8VkD1MnnWkB46S54LLukx-7fruWGkTDSVtVdme0HpMtC-dNriyJW8QX-fGpMDls3lm/s72-c/IMG-20220407-WA0076.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia - LiputanIndonesia.co.id
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/04/hakim-tegur-jaksa-yang-dianggap-asal.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/04/hakim-tegur-jaksa-yang-dianggap-asal.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content