Liputan Indonesia || Bangkalan - Guna memastikan stok tetap aman saat bulan Ramadhan dan mencegah penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Bangkalan, orang nomor satu di Korps Polri wilayah Bangkalan yakni AKBP Alith Alarino, S.I.K. didampingi Wakapolres Kompol Mukhamad Lutfi, S.H., M.H., Kasatreskrim AKP Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.A. dan beberapa pejabat teras Mapolres melakukan sidak ke sejumlah SPBU di area kota hingga menuju akses Jembatan Suramadu, pada Jum'at malam (08/04/2022).
Kapolres Bangkalan tersebut melakukan pemantauan dan pengecekan langsung ke sejumlah tempat lokasi SPBU mulai pukul 21.00 WIB, yang dimulai dari SPBU Junok, SPBU Tangkel dan SPBU Suramadu.
Dalam kunjungannya AKBP Alith menyampaikan kepada pengusaha SPBU agar selalu menjaga ketersediaan BBM yang meliputi Pertamax, Pertalite, dan Solar, sehingga bisa mencukupi kebutuhan warga sekitar apalagi saat ini tengah menjalani puasa Ramadhan.
"Penyaluran Bahan Bakar Minyak subsidi harus disesuaikan kepada warga sesuai dengan ketentuan dari pihak Pertamina, jangan sampai terjadi penyimpangan penyaluran, seperti halnya menjual BBM yang bersubsidi ternyata dijual untuk industri, hal ini merupakan sebuah pelanggaran. Di samping itu juga jangan sampai menjual BBM dari SPBU yang dijual kepada warga dalam bentuk Jerigen atau dalam bentuk drum besar, hal ini juga dilarang," tegas AKBP Alith.
Melalui kegiatan monitoring itu, AKBP Alith juga menyaksikan langsung jumlah volume BBM yang ada di SPBU melalui hasil dari ATG (Automatic Tank Gauging) yang ada di tiap SPBU.
"Pengusaha harus menyalurkan BBM sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan izin yang dikeluarkan oleh pihak Pertamina," pungkas AKBP Alith.
Penulis : Din
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar