Liputan Indonesia || Surabaya - Unit Reskrim Polsek Tambaksari Ringkus 3 lelaki pengedar dan kurir yang membeli, menjual, memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba golongan satu jenis Sabu di kamar kos Jl. Banowati pada hari Selasa (15/03/2022) pukul 13:00 Wib.
Komplotan tiga tersangka pengedar dan kurir berinisial J.H (37) tahun warga Dsn Kedungasem kelurahan Bandar Kedung Mulyo Kecamatan Bandar Kedung Mulyo kabupaten Jombang, kost di Jl. Banowati IV kecamatan Simokerto kota Surabaya. Z.A (21) tahun warga Jl. Sawah kelurahan Pegirikan kecamatan Semampir kota Surabaya dan M.R.S (26)tahun warga Jl. Banowati 2 kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto kota Surabaya.
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, S.H..,M.H jumpa press release, menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kost Jl. Banowati IV kelurahan Simolawang kecamatan Simokerto Surabaya sering digunakan penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis sabu.
"Kemudian anggota unit Reskrim yang dipimpin oleh AKP Zainul Abidin, SH langsung mengadakan pengerebekan di rumah kost Jl. Banowati IV, diamankan 3 tersangka lagi pesta sabu didalam rumah kost," jelas Kompol M. Akhyar
Lalu anggota melakukan penggeledahan ditemukan 14 klip yg berisikan sabu seberat total 40.61 gram dan bong yang barusan di pakai untuk pesta sabu serta timbangan.Lalu dilakukan Introgasi oleh anggota bahwa J.H mengakui itu barang miliknya. sedangkan Z.A dan M.R.S yang membantu untuk mengedarkan dan menjualnya, tiap hari di beri upah sebesar Rp.150.000,- sama J.H. Sedangkan JH juga menyediakan tempat untuk di buat nyabu.
Barang bukti berupa satu (1) buah klip berisi sabu seberat 9.12 gram, satu (1) buah klip berisi sabu seberat 8.95 gram, satu (1) buah klip berisi sabu seberat 7.64 gram, satu (1) buah klip berisi sabu seberat 5.37 gram, satu (1) buah klip berisi sabu seberat 3.90 gram, satu (1) buah klip berisi sabu seberat 1.97 gram, dua (2) buah klip berisi sabu seberat 0.70 gram, satu (1) buah klip berisi sabu seberat. satu (1) buah klip berisi sabu seberat 0.37 gram, satu (1) buah klip berisi sabu seberat 0.35 gram, satu (1) buah klip berisi sabu seberat 0.33 gram, satu (1) buah klip berisi sabu seberat 0.32 gram, dua (2) buah klip berisi sabu seberat 0.31gram, satu(1) buah klip berisikan sabu seberat 0.27 gram, jumlah total keseluruhan 40.61 gram dan lima (5) buah pipet kaca, dua (2) pcs kompor kecil dan satu (1) buah timbangan digital, (17) buah pipet kaca kosong dan beberapa sedotan plastik dan lima (5) unit handpone, uang tunai sebesar Rp.1.140.000,- hasil penjualan sabu.
Barang bukti dibawah ke Mako Polsek Tambaksari guna untuk pengembangan lebih lanjut.
Penulis : pai
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar