Liputan Indonesia || Surabaya - Satresnarkoba Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan dua wanita memakai narkotika golongan satu jenis ganja yang memiliki, menguasai, menyimpan di Jl. Balas Klumprit Surabaya, pada hari Rabu (16/03/2022) pukul 06:00 Wib.
Dua wanita tersangka tersebut berinisial AIV (19)tahun warga Jl. Balas Klumprit kecamatan Wiyung Surabaya, pekerjaan Wiraswasta di Toko Kosmetik, sedangan inisial CDA (22) tahun warga Balas Klumprit Kecamatan Wiyung Surabaya pekerjaan Swasta sebagai jaga toko (SPG)
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrianto Trisanto, S.H..,S.I.K..,M.Si melalui Kasat narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Jl. Balas Klumprit sering digunakan pesta narkoba golongan satu jenis daun kering yaitu ganja
"Kemudian anggota menindak lanjutan informasi dari masyarakat dan langsung mengadakan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dijadikan target, alhasil anggota mengamankan dua tersangka wanita didalam rumah,"jelas AKP Hendro Utaryo
"Lalu anggota melakukan penggeledahan terbukti menemukan barang narkotika golongan satu jenis daun kering ganja didalam bungkus rokok Gudang Garam Surya, dan dilakukan Introgasi oleh anggota, tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya,"kata AKP Hendro
Barang bukti berupa 1(satu) buah tas selempang warna hijau yang didalamnya terdapat 1(satu) buah bekas rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya berisi 1(satu) bungkus kertas warna putih yang didalamnya terdapat narkotika golongan satu jenis ganja dengan berat 3.70 gram dan 1(satu) unit Hp OPPO A3S berserta SIMCARD Indosat. Barang bukti dibawah ke Mako polres guna untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Penulis : Pa'i
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar