Liputan Indonesia || Surabaya, - Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh The Irsan Pribadi pemilik Hotel Daffam di Jalan Merr Surabaya terhadap Istri dan anaknya menjadi perhatian publik dengan adanya Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh gabungan dari Lembaga masyarakat dan Organisasi masyarakat yang tergabung dalam Front Anti Kekerasan (FAK)di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (22/03/2022).
Penulis : Tjan08
Dalam aksi FAK menyampaikan, bahwa terdakwa The Irsan Pribadi didakwa dengan Pasal 44 ayat Undang- Undang Nomor 23 tahun 2004 terkait Perlindungan Anak dan Perempuan oleh JPU Nur Laila,namun oleh para penegak hukum tidak dilakukan penahanan.
"Disini kami menuntut untuk Majelis Hakim segara melakukan penahanan terhadap terdakwa dimana dalam dakwaan JPU Irsan juga menderita kelainan Seksual," Kata salah satu Pendemo.
Ia menambah, bahwa untuk Jaksa juga seorang perempuan dimana hati Nuraninya dengan adanya perkara tesebut.Kami berharap kepada Majelis Hakim dan JPU untuk membuka terang benderang serta tegakan hukum seadil-adilnya tampa melihat figur dari para pihak.
"ayoo lah, kita tau semua, bahwa kita juga terlahir dari rahim seorang ibu. Maka dari itu, Kami Menolak Keras bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, " Tegasnya.
Untuk diketahuidiketahui, bahwa The Irsan pribadi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampa mengunakan Rompi Tahanan terkait Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Chisney Yuan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Selain didakwa perkara KDRT Terdakwa Irsan Pribadi Pemilik Hotel Daffam juga diduga melakukan Perselingkuhan dengan JT yang merupakan karyawan dari terdakwa.
Pada tahun 2017 dengan adanya hubungan gelap tersebut JT sempat hamil lalu digugurkan kandangnya dan dilakukan operasi Kiret di salah satu Rumah Sakit Swasta.
Selain itu, sejak 2017, Irsan merupakan pemilik hotel Daffam Pasifik Cesar pemilik hotel selingkuh dengan karyawannya. Hingga karyawan berinisial JT hamil. Janin dalam kandungan JT digugurkan hingga perempuan itu operasi kiret di rumah sakit swasta di Kenjeran. Chrisney tahu operasi tersebut hingga dia sudah tidak nyaman lagi tinggal bersama suaminya di rumah mertuanya.
"Setelah berhubungan dengan wanita idaman lain tersebut perilaku seks terdakwa menjadi menyimpang," katanya.
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar