Wagub Jatim: Raperda Ormas Bisa Tingkatkan Kinerja dan Menjaga Keberlangsungan Hidup Ormas

Liputan Jatim - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan besarnya jumlah dan potensi organisasi kemasyarakatan, dapat dipahami jika DPRD Jatim mengusulkan rancangan peraturan daerah inisiatif tentang pemberdayaan organisasi kemayarakatan. Yang tujuannya sebagai langkah strategis untuk menjadikan potensi ini menjadi berkualitas dan berjalan beriringan dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan.

Diketahui berdasarkan data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jatim, bahwa Ormas yang terdaftar di Jatim cukup besar, yakni 916. Sedangkan untuk perkumpulan berjumlah 197 dan untuk yayasan ada 26.

"Sebagian besar rumusan norma dari Raperda ini merupakan penjabaran ketentuan Pasal 40 ayat 1 Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan Ormas untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup Ormas," ujar Emil saat menyampaikan pendapat Gubernur Jatim terhadap Raperda Provinsi Jatim Inisiatif DPRD Provinsi Jatim tentang Pemberdayaan Organisasi Kemayarakatan, saat rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (6/9).

Mantan Bupati Trenggalek ini menjelaskan, ketentuan ini berbeda dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pasal 22 ayat 1 yang menyatakan pemberdayaan ormas dilakukan oleh ormas yang bersangkutan. Dan Pasal 24 ayat 1 yang menyatakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pemberdayaan ormas melalui fasilitasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

"Ini dapat dimaknai bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam pemberdayaan ormas adalah ormas itu sendiri. Sedangkan pemerintah dan pemerinrah daerah dalam pemberdayaan ormas bersifat diskresioner yang berarti dapat dilakukan maupun tidak," katanya.

Menurut Wagub Emil, berdasarkan kedua perundang-undangan tersebut dapat diartikan bahwa pemerintah daerah diperbolehkan atau mempunyai kewenangan untuk melakukan pengaturan mengenai peran serta pemerintah daerah dalam pemberdayaan ormas. Ia berharap agar nantinya Raperda ini dapat diimplementasikan dalam pemberdayaan ormas. "Dan menciptakan Ormas yang berkualitas dan mempunyai daya dukung bagi pembangunan," jelasnya.

Lebih lanjut Emil menambahkan, setelah mempelajari raperda tentang pemberdayaan Ormas dapat disimpulkan pembentukan raperda ini didasarkan atas kewenangan atributif yang dimiliki  oleh Pemprov Jatim sebagai daerah otonom.(red)


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,578,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,842,Berita Utama,2906,Berita warga,1,Berita-Terkini,3782,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,438,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2185,hukum,34,hukum Polri,24,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,7,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1943,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1877,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,785,politisi,2,POLR,3,POLRI,2890,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6879,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,48,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Wagub Jatim: Raperda Ormas Bisa Tingkatkan Kinerja dan Menjaga Keberlangsungan Hidup Ormas
Wagub Jatim: Raperda Ormas Bisa Tingkatkan Kinerja dan Menjaga Keberlangsungan Hidup Ormas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqxeCzCCFOpww8zdRJXJkJnGrV17TpH-loiEcly-vFMu3yTHTSse_graS2uqxR_Ap1YELW1Os5i9hA2VwBPjSgot9W9iZA1vUrzK9Kf1X1U8RGu_ZzbSyaytomzORWMdn99eDHXlUXYXM/s320/IMG-20210906-WA0045.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqxeCzCCFOpww8zdRJXJkJnGrV17TpH-loiEcly-vFMu3yTHTSse_graS2uqxR_Ap1YELW1Os5i9hA2VwBPjSgot9W9iZA1vUrzK9Kf1X1U8RGu_ZzbSyaytomzORWMdn99eDHXlUXYXM/s72-c/IMG-20210906-WA0045.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2021/09/wagub-jatim-raperda-ormas-bisa.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2021/09/wagub-jatim-raperda-ormas-bisa.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content