Liputanindonesia.co.id, Sampang – Terpidana penelantaran orang dalam rumah tangga SBA (32 th) akhirnya berhasil diamankan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sampang setelah menghilang dua (2) bulan lebih pasca mendapatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Selasa (21/09/2021) .
Terpidana SBA divonis tiga (3) bulan oleh PN Sampang pada tanggal 1 Juli 2021 lalu, terkait pelaporan oleh istrinya setelah statusnya cerai, namun terpidana tidak kooperatif untuk menjalani putusan hakim dan tidak diketahui keberadaannya.
SBA yang merupakan warga jalan Suhadak Kelurahan Dalpenang Kabupaten Sampang Jawa Timur tertangkap setelah penyidik Kejari Sampang mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka tadi malam.
“Terkait dengan Penelantaran orang dalam rumah tangga atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sudah melakukan upaya pemanggilan, sudah mendatangi terkait putusan pengadilan,” ujar Kasi Intel Kejari Sampang Akhmad Wahyudi
Lebih lanjut Akhmad Wahyudi menerangkan, tadi pagi kisaran jam tujuh (7) tim gabungan Kejari bersama Polres Sampang meluncur ke rumah terpidana, dan tepatnya jam 8:15 melakukan penangkapan di rumahnya.
Terpidana SBA sejak vonis Pengadilan belum menjalani hukuman, maka pasca penangkapan ini yang bersangkutan tetap wajib menjalani hukuman yang sudah ditetapkan. (yat)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar