- Roy Abdul Rokib. Kabid Perumahan dan Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP)
Liputanindonesia.co.id, SAMPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur belum berani mengambil sikap tegas terhadap bangunan liar yang berdiri di atas lahan Fasilitas Umum (Fasum) akses jalan perumahan Puri Matahari di kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, Jawa Timur.
Terkait tindakan penertiban bangunan di atas fasum tersebut sementara langkah yang bisa di ambil dari hasil rapat kemaren, Bagian Hukum Pemkab dan Bagian Aset menyarankan, melanjutkan pengiriman surat teguran kedua ke pihak pemilik bangunan, ungkap Kabid Perumahan dan Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Roy Abdul Rokib.
“Dari Aset lahan tersebut belum di buatkan sertifikat atas nama Pemkab Sampang, meski dari Badan Pertanahan Kabupaten Sampang sudah menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan Fasum Jalan,” jelasnya
Kepemilikan Surat Pemanfaatan Lahan yang di milik pihak pemilik bangunan di keluarkan oleh Pengembang Perumahan yang di ketahui pihak Rukun tetangga (RT) dan lurah setempat yang dikeluarkan pada tahun 2010 lalu, sedangkan untuk lahan yang dimiliki Pemkab Sampang hasil dari pihak DPRKP mendatangi lokasi yang untuk melakukan pengambilan lahan tersebut yang di ketahui pihak RT dan kelurahan.
“Kita jemput bola dengan mendatangi lokasi Fasum, yang diketahui oleh pihak RT dan kelurahan, karena pihak pengembangan perumahan sudah tidak peduli dan menghilang, surat yang kita pegang di keluarkan tahun 2017,” ungkapnya
Dirinya juga menambahkan, sesuai Peraturan Bupati (Perbub) kebijkan pengambil alih lahan yang di peruntukan untuk Fasum bisa diwakili RT dan kelurahan tersebut, jika pihak pengembang sudah menghilang bahkan tidak mau lagi terkait hal tersebut.
Disinggung keabsahan surat yang dimilik Pemkab dan pemilik bangunan di lokasi fasum serta belum dilakukan tindakan pihaknya mengaku sesuai saran dan arahan dari Bagian Hukum Pemkab dan Aset yang menyarankan untuk mengirim surat teguran terlebih dahulu hingga saat ini teguran kedua sudah dilayangkan dan diterima oleh yang bersangkutan langsung, bahkan tidak menutup kemungkinan sampai dilayangkan surat teguran ketiga.
“Belum melakukan pemanggilan langsung terhadap pemilik bangunan, karena kita masih mau menyuarakan satu suara di dinas terkait, karena sampai saat ini sertifikat belum terbit dan jika menempuh jalur hukum kita sudah siap.”jelasnya (yat)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar