Ubah Modus Kejahatan Dengan COD, Kawanan Begal Dihadiahi Timas Panas Polisi

Liputan Bangkalan - Kejahatan demi kejahatan terus diungkap oleh pihak Kepolisian Resor Bangkalan dibawah sang komando AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, S.H., M.H. Terbaru, Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan terpaksa memberi timah panas RD (33), seorang warga desa Parseh kecamatan Socah kabupaten Bangkalan. Tersangka RD ini merupakan kelompok begal motor yang merubah aksi kejahatan dengan modus membeli barang dengan sistem COD-an karena mahasiswa kini sedang kualih daring. RD pun dilumpuhkan karena berupaya melawan petugas saat akan digiring ke Mapolres. "Pada saat akan ditangkap, tersangka membawa senjata tajam dan berusaha melawan petugas. Kami tidak pun akhirnya mengambil tindakan tearah dan terukur untuk melumpuhkan RD," tegas AKP Sigit saat melaksanakan konferensi pers siang tadi di Mapolres Bangkalan, Kamis (03/06/2021). 

Dikatakan dia, korban dari kasus begal dengan modus COD-an ini adalah SP (48) warga  desa Sidomulyo kecamatan Mantup kabupaten Lamongan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di desa Sanggra Agung, kecamatan Socah kabupaten Bangkalan. "Pelakunya ada dua orang, satu orang yaitu MJB kini masih dalam pengejaran aparat berwajib," jelas perwira asal Jember tersebut. 

Menurut AKP Sigit, kronologi berawal dari korban yang menerima pesanan pemasangan alat pemanas air dari tersangka untuk dikirimkan ke daerah desa Sanggra Agung, kecamaatn Socah kabupaten Bangkalan dengan sistem COD. sesuai tempat yang telah ditentukan tersangka melalui pengiriman lokasi (Sharelock) dari aplikasi WhatsApp. Ketika tiba di TKP, kedua tersangka medatangi korban dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. 

Lantas, imbuh AKP Sigit, tersangka MJB (DPO) menyuruh korban untuk menyerahkan pemanas air kepada tersangka RD dengan alasan untuk dibawakan oleh RD, sedangkan tersangka MJB meminta sepeda motor korban dengan alasan mau membonceng korban  dan mengantarkan ke rumah temannya yang memesan pemanas air tersebut. pada saat setelah korban menyerahkan sepeda motornya kepada tersangka MJB,  kemudian tersangka MJB pergi dengan mengendarai sepeda motor korban, sedangka tersangka RD membawa alat pemanas air yang dipesan. Sedangkan kronolgis penangkapan lanjut Sigit,  pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021, korban memberikan informasi  bahwa ada orang yang memesan pemanas air dengan pengiriman lokasi di desa  Parseh kecamatan socah kabupaten Bangkalan. karena korban merasa curiga bahwa orang tersebut adalah orang yang sama yang telah membawa sepeda motor korban, sehingga korban memberikan informasi kepda petugas, kemudian petugas melakukan penyamaran sebagai pengirim barang hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan, pada saat diamankan tersangka diketahui membawa senjata tajam dan berusaha melawan petugas hingga dilumpuhkan.

Ditambahkan dia, dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti antara lain; STNK dan baju terkait water heater yang melakukan transaksi tanggal 29 mei 2021, Sarung berupa bukti pembelian dengan transaksi tanggal 9 Mei 2021. "Tersangka ditangkap pada tanggal 31 Mei 2021 pukul 16.30 Wib dengan membawa sajam digunakan untuk melawan petugas. Oleh karena itu, kami terpaksa menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan UU darurat No.12 tahun 1951 karena membawa sajam saat ditangkap dan melakukan perlawanan. Untuk hukuman pidana 4 tahun penjara, namun ada pengecualian karena pasal berlapis dan itu bisa dilakukan penahanan," pungkas perwira berpangkat balok tiga di pundak tersebut. (Red)


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,891,Berita Utama,2948,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,439,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,8,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,393,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1882,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6927,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Ubah Modus Kejahatan Dengan COD, Kawanan Begal Dihadiahi Timas Panas Polisi
Ubah Modus Kejahatan Dengan COD, Kawanan Begal Dihadiahi Timas Panas Polisi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTpcbT0poPbyOaW9tVvJ-QsGkvpwuUcCBKCxl3qipMJboc4jBsd-u2knwA1zVI4Sz_4FXnCmVEZs0luiY3BPmanBzERWpDqIbrxWugDgsnY9Sd6qZPA3MUURV9ak8xvVFNtLH_waFWA-M/s320/IMG-20210603-WA0514.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTpcbT0poPbyOaW9tVvJ-QsGkvpwuUcCBKCxl3qipMJboc4jBsd-u2knwA1zVI4Sz_4FXnCmVEZs0luiY3BPmanBzERWpDqIbrxWugDgsnY9Sd6qZPA3MUURV9ak8xvVFNtLH_waFWA-M/s72-c/IMG-20210603-WA0514.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2021/06/ubah-modus-kejahatan-dengan-cod-kawanan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2021/06/ubah-modus-kejahatan-dengan-cod-kawanan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content