![]() |
Dok, foto Gerakan Aksi Massa Jurnalis Surabaya menuntut kematian rekam jurnalis Sumatra Utara |
Liputan Indonesia || Surabaya - Kasus pembunuhan Marasalem Harahap, jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi salah satu media lokal di Sumatera Utara tewas setelah ditembak orang tak dikenal pada Sabtu dini hari, 19 Juni 2021. Marasalem ditemukan warga sekitar 300 meter dari rumahnya di Huta VII, Pasar III Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara sekitar 15 kilometer dari Pematang Siantar, pada pukul 01.05 WIB masih menjadi misteri.
Puluhan Jurnalis yang tergabung dari beberapa element di Surabaya, Jawa Timur melakukan Gerakan Aksi di depan Kepolisian Mapolda Jawa Timur.
Aksi yang dilakukan ini mendorong Polda Jawa Timur untuk mendukung pihak Kepolisian mengungkap kasus pembunuhan jurnalis di Sumatra Utara.
"Intinya dari kami merupakan gerakan solidaritas yang menyerukan mengusut tuntas kasus pembunuhan rekan kami se profesi Jurnalis yang ada di Sumatra Utara," kata Slamet selaku Korlap Aksi, Jum'at (25/6/2021).
Perwakilan delegasi sepuluh (10) aksi massa jurnalis Jawa Timur, diterima Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di gedung SPKT.
"Kami menerima aspirasi dari rekan rekan media, apa yang menjadi tuntutannya kami akan terima dan akan kami kirimkan ke Polda Sumatra Utara. Apapun hasilnya, kewenangan ada di wilayah Sumatra Utara, jadi pastinya Kepolisian masih menyelidiki bukti-bukti yang kuat, biar tidak salah langkah dalam mengambil keputusan," kata Gatot.
Slamet menyampekan, mereka juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk bisa menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Untuk diketahui, dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh Pasal 8 Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pada prinsip menghormati kebebebasan pers, apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya bisa menggunakan hak jawab dan koreksi. Aturan tersebut sudah tercantum dalam Pasal 1 poin 11 Undang-Undang No 40 tahun 1999 yang berbunyi “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berita fakta yang merugikan nama baiknya,"
Perlu diketahui, berdasarkan informasi Hasanudin merupakan kakak korban, Marasalem ditemukan pertama kali di dalam mobil tak jauh dari rumahnya di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.
"Lokasi ditemukannya Marasalem berjarak 300 meter dari rumahnya. Pihak rumah sakit tadi bilang, ada luka tembak di bagian paha sebelah kiri berlumuran darah," ujar Hasanuddin Harahap.
Kakak korban, Hasanuddin Harahap mengatakan, Marasalem tidak pernah punya musuh. "Setahu saya tidak pernah punya musuh. Keluarga menyerahkan pengusutan kematian adik kami kepada polisi termasuk motif penembakan tersebut," ujar Hasanuddin, Sabtu 19 Juni 2021. (Tjan)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar