Dugaan Peras Tersangka Setelah Tangkap Sabu 10 Kilo, "Prestasi dan mendapatkan Pin yang selama ini dibangun oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya hanyalah sebuah sinetron pencitraan, fakta kenyataannya malah memeras tersangka bukan untuk menjebloskan tersangka ke penjara"
Liputan Surabaya, - Kapolrestabes Kota Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Propam Polda Jatim dan Dir Narkoba Polda Jatim. Jumat (30/4/2021) malam, merilis adanya penindakan yang dilakukan oleh Div. Propam Mabes Polri bersama Bid Propam Polda Jatim terhadap delapan orang, lima diantaranya oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Dalam kasus ini Kapolrestabes Surabaya menjelaskan, bahwa dirinya membenarkan adanya penindakan yang dilakukan oleh Div Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Jatim yang mengamankan 8 (delapan) orang 5 (lima) orang oknum personil dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dan 3 (tiga) orang warga sipil.
“Delapan orang ini diamankan di Hotel Midtown, pada hari Kamis (29/4/2021) sekira pukul 15.05 WIB,” jelas Kapolrestabes Surabaya, Jumat (30/4/2021) malam.
“Oknum lima personil yang diamankan yakni, Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S dan Brigadir IS. Sedangkan warga sipil yang turut diamankan yakni, CC, D dan IS,” tambahnya.
Disaat proses penindakan tersebut ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 10kg, 8 butir happy five dan satu butir ekstasi.
Saat ini ditangani oleh Bid Propam Polda Jatim, terkait dengan pelanggaran kode etik profesi maupun dugaan pelanggaran pidana, dan sebagai Kapolrestabes dan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya telah menjadi atensi untuk pemecatan ataupun mutasi Bedol Desa, karena sangat mencoreng nama baik Kapolri Sigit Listyo yang saat ini menggaungkan berantas Narkoba namun perintah tersebut dilanggar, sebagaimana telah dicanangkan PRESISI icon Kapolri.
“Penindakan ini adalah wujud komitmen Bapak Kapolri maupun Kapolda Jatim,” lanjut dia.
Terkait ada oknum dari polrestabes Surabaya yang ditindak oleh Div. propam mabes Polri, ini menjadi koreksi sehingga petugas yang bertugas bisa menunjukkan komitmen dan integritas. Bahwa jaringan sindikat narkoba akan melakukan upaya untuk menggagalkan pemberantasan narkoba.
Barang bukti sabu saat ditemukan di lokasi, saat ini masih dalam pendalaman oleh Bid Propam Polda Jatim. Kami tidak mentolelir atau toleransi terhadap oknum polri yang melakukan penyalagunaan narkoba.
“Sampai saat ini lima anggota polri dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Sanksi terhadap oknum polri sesuai dengan pasal 112 dan 114, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan pemecatan” ucap dia.
Sementara lima anggota polri yang sudah dilakukan tes urine, empat orang positif dan satu orang masih dilakukan pendalaman melalui pemeriksaan laboratorium, layak dipecat polisi tersebut karena hukuman pidana diatas 5 tahun.
Sementara informasi dari Narasumber yang sengaja kami lindungi privasinya mengungkapkan
Perlu diketahui, Prestasi yang selama ini dibangun oleh Satresnarkoba Polrestabess Surabaya hanyalah sebuah sinetron pencitraan, fakta kenyataannya malah memeras tersangka bukan untuk menjebloskan tersangka ke penjara, menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, "Infonya, aggota habis menangkap 10 kg di Jakarta diinapkan di Widtown, lalu Paminal Mabes Polri grebek, 2 perwiranya Eko dan Made, dari wawancara langsung mengarah ke Kasat Memo Ardian, 3 mobil mewah dan 2 kopor daun langsung diamankan," ujarnya.
Sambung Narasumber, "Arahnya kayaknya 5 aggota itu bukan makai sabu, tapi lebih tepatnya mau 86 ke 3 orang sipil itu yang belum tuntas, belum tercapai nilainya, makanya ngembang ke kasat, mungkin 2 kopor daun tersebut, sebagian dari yang sudah disetor, makanya kasat waktu konfirmasi media, bilang dia tes urine negatif, tapi diangkut paminal karena dugaan 86 atau meras pelaku yang tertangkap," tuturnya.
"Logikanya paminal setelah grebekan di Midtown geser ke Kasat Narkoba dan mengamankan 2 koper duit dan 3 unit mobil (Rubicon, Lexus, Velvire). Untuk Kasat beritanya sudah aman. Ia dipulangkan, dan kasat juga dibawa ke Mabes juga awalnya," tutup narasumber.
(Ref)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar