Liputan Bojonegoro, - Aktifitas Usaha dengan cara ilegal masih marak di masa Presiden Jokowi, ditengah sibuknya pemerintah tekan angka penurunan covid 19, khususnya di seluruh wilayah Indonesia, dari pantauan media Liputan Indonesia, tepatnya di Daerah Ds. Kedung Adem Bojonegoro, terlihat aktifitas penambang galian C yang diduga liar.
Dalam Hal ini, Tim Investigasi mencoba untuk mencari informasi dan mengklarifikasi terkait usaha ilegal yang di lakukan oleh inisial W, yang Bersangkutan W, malah menanyakan soal identitas awak media dan keabsahaan legalitas media selaku kontrol sosial.
Bahkan para pelaku penambang liar terkesan arogan dan kebal hukum, tidak koperatif dengan tim media, dan di benturkan dengan salah satu rekan seprofesi sesama media, yang diduga menjadi Beckup para penambang galian C liar di wilayah Bojonegoro.
Sementara, tim media mencoba untuk menghubungi pihak aparat hukum, namun mereka terkesan diam dan tutup mata tidak ada tindakan apapun.
"Saya tidak tahu mas, coba nanti kami kroscek di lapangan, tunggu kabar ya mas," kata oknum anggota polsek setempat. Selasa (18/05/2021) Sekitar Pukul 11:12 WIB.
Bahkan yang Bersangkutan W Pun sempat mengatakan kepada awak media bahwa dirinya sudah koordinasi dengan pihak instansi dan institusi serta sudah Melakukan Atensi kepada pihak pihak tersebut setiap bulannya bayar atensi.
Inisial W selaku pengusaha tambang galian C liar di Bojonegoro mengatakan, "Saya sudah koordinasi dengan aparatur hukum dan pemerintahan setempat, bahkan kita sudah atensi tiap bulan mas, jadi kita tidak ada masalah," ujarnya dengan arogan. (9/5/2021).
Adapun dalam usaha yang di lakukan oleh pengusaha yang berinisial W , tersebut sudah melakukan suatu perbuatan melawan hukum dan pelanggaran dalam perusakan lngkungan hidup.
Dalam kasus ini, pihak W selaku pengusaha harus bertanggung jawab, dan diduga telah melanggar UU Nomer 4 Tahun 2019 jo UU Nomer 3 Tahun 2020, bagi Pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya berakhir atau di cabut tetapi Tidak Melakukan reklamasi / pasca tambang dan tidak menempatkan dana jaminan reklamasi / pasca tambang dapat di pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak 5 (lima) milyar rupiah. (red)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar