Liputan Madura, - Tidak adanya pengawasan dari Lingkungan Hidup di wilayah Madura membuat para penambang liar di Sampang, Madura makin marak.
Salah satunya penambang galian C dengan komoditas tambang Batu Gamping di desa Kanjar, Torjun, Sampang yang diduga milik kepala desa Kanjar bernama Mat Dehri tidak mempunyai ijin IUP eksplorasi dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), diduga telah melanggar UU Nomer 4 Tahun 2019 jo UU Nomer 3 Tahun 2020, bagi Pemegang IUP serta IUPK, Lingkungan Hidup Jatim maupun pusat.
Sementara Mat Dehri pemilik CV selaku pengelola tambang dan juga kepala desa Kanjar, Torjun, Sampang saat di konfirmasi sulit di hubungi.
Perlu diketahui, dalam melakukan kegiatan pertambangan haruslah pihak pengussha wajib mempunyai IUP eksplorasi adalah izin yang diberikan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dalam rangka pertambangan.
Menurut Pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”), IUP eksplorasi diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang IUP eksplorasi yang mendapatkan mineral atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepada pemberi IUP.
Tanggapan Bupati Sampang
Terpisah, saat awak media mengkonfirmasi kepada H. Slamet Junaidi selaku Bupati Sampang mengatakan, "Memang belum ada ijin, karena memang Galian C ijinnya harus ke Provinsi Jatim mas," ujarnya dengan singkat melalui WhatsApp, Bupati yang sangat dikenal baik dengan semua wartawan. (red)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar