Liputan Indonesia || Surabaya - Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil mengamankan dua lelaki Residivis Kabuh melakukan tindak pidana pencurian Hp di Jl. Wonosari Wetan Baru 12 no. 1 Surabaya, Rabu (21/04/2021) pukul 11:50 Wib.
Dua tersangka residivis bernama Mochammad Hasan (30) warga Jl. Bulak Banteng Patriot 7 No.4 Surabaya atau Jl. Hangtuah 6 No. 47 Surabaya. Pada tahun 2015 tersangka pernah di hukum di Polsek Kenjeran dalam kasus tindak pidana pencurian di jatuhi hukuman 6 bulan di Rutan Medaeng. Sedangkan Mahmud Arifin (29) Warga Jl. Arimbi 3 No. 69 Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir Surabaya atau Jl. Hangtuah 8 Surabaya, tersangka tersebut pernah di hukum di Polsek Semampir pada tahun 2009 melakukan tindak pidana pencurian dijatuhi hukuman 8 bulan di Rutan Porong.
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto menjelasakan berdasarkan informasi dari warga, bahwa di Jl. Wonosari Wetan Baru terjadi tindak pidana pencurian Hp, dengan sikap tegas memerintahkan anggotanya untuk meluncur di tempat kejadian perkara (TKP).
"Berdasarkan keterangan dari anggotanya membenarkan telah terjadi pencurian Hp di rumah korban Rendra Tony Jatmiko, ketika korban ke dapur menggoreng ayam, mendengar orang masuk rumah dan mengambil Hp, spontan korban melihat lalu berteriak maling...maling sehingga tersangka bisa di amankan oleh warga, tersangka satunya kabur dengan membawah Hp curiannya, hanya menunggu beberapa jam aja tersangka yg kabur dapat di ringkus oleh anggota unit Reskrim Polsek Semampir,"jelas Kompol Aryanto.
Tersangka Moch Hasan dan Mahmud Arifin berboncengan membawa sepeda motor Yamaha Vega warna Orange berputar putar untuk mencari sasaran. Kemudian melihat pintu rumah terbuka langsung tersangka Hasan beraksi dan memasuki rumah, sedangkan Mahmud menunggu di sepeda motor, tapi nasib nais tersangka ketahuan oleh pemilik si korban, spontan korban langsung teriak maling....maling....maling. ..tersangka melarikan diri, tapi warga mendengar teriakkan korban lalu warga menangkap dan mengamankan tersangka Hasan, sedangkan tersangka satunya melarikan diri dengan membawa Hp hasil curiannya.
Langsung anggota datang di TKP dan mengamankan tersangka yg di tangkap warga. Hanya selisi beberapa jam tersangka yg melarikan diri dapat di tangkap di rumahnya Jl. Hangtuah.
Tersangka dan barang bukti berupa satu (1) unit Sepeda motor Yamaha Vega warna Orange dan Dos Book HP OPPO, diamankan di Makopolsek Semampir guna untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang di lakukan oleh dua tersangka di jerat Pasal pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara, "pungkas.(red)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar