Dok, foto Choirul mengatasnamakan Aktivis Banyuwangi dengan Kapolres Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syaifudin |
Liputan Indonesia || Banyuwangi - Ramainya pemberitaan terkait Oknum Anggota Polisi 'Nyabu' bareng Kepala Desa (Kades) dan seorang pengusaha baby lobster yang tertangkap tangan yang kini ditangani Satreskoba Polresta Banyuwangi.
Berdasarkan informasi, oknum Polisi Polsek Glagah saat ini tidak berada di sel tahanan Polresta Banyuwangi. Dari informasi yang berkembang, diduga telah keluarnya ketiga orang tahanan tersebut untuk dibawa ke Surabaya, Hal itu dibenarkan oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syaifudin.
Menurutnya, ketiga orang tahanan tersebut telah mengajukan asessment kepada penyidik sesuai aturan perundang undangan.
“Ya benar ketiga pelaku berada di Surabaya dikawal oleh kasat Narkoba,” kata Arman.
Sedangkan menurut Choirul Hidayanto yang mengatasnamakan Aktivis Muda Banyuwangi mengkritik keras apa yang dilakukan oknum Polisi beserta Kades dan pengusaha sedang pesta Sabu. Dirinya menganggap Banyuwangi sedang dalam darurat Narkoba, tapi kita juga harus hormati langkah hukum yang ada.
"Kita harus sabar dan terus memantau proses sambil menunggu hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur. Hasil assesment itulah yang akan jadi pertimbangan untuk rehabilitasi. Dan assesment itu diajukan sebagai bentuk perhatian terhadap hak tersangka," kata Choirul saat di konfirmasi Liputan Indonesia, Rabu (21/4/2021).
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 yang mengatur kriteria pecandu narkoba yang layak menerima fasilitas rehabilitasi medis. Salah satunya adalah pelaku yang saat ditangkap tangan ditemukan barang bukti untuk satu hari pemakaian dengan rincian 1 gram untuk metamfetamin atau sabu, 1,8 gram untuk kokain, 2,4 gram untuk ekstasi dan 5 gram untuk ganja.
Sebelumnya, surat edaran tersebut juga sempat digunakan untuk menjadi alasan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat saat menolak permintaan terdakwa kepemilikan kokain Steve Emmanuel untuk direhabilitasi. Saat itu Polisi menyita kokain seberat 92,04 gram saat meringkus Steve.
Menanggapi Surat Edaran MA tersebut, Choirul juga menambahkan bahwa penentuan rehab itu tidak hanya dilihat secara parsial dengan menghitung besar kecilnya jumlah barang bukti.
Choirul beranggapan, dalam memutuskan rehab, Polisi juga harus mempertimbangkan kesehatan tersangka dan rutinitas penggunaan. Faktor kelima yang juga jadi pertimbangan adalah keterlibatan tersangka dengan sindikat pengedar narkoba.
"Assesment terpadu dilakukan ada dokter dan penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN), ada dari penegak hukum lain, jadi kita tunggu hasilnya baru melangkah. saya mengajak semua teman-teman aktivis baik LSM maupun Media mari kita bersama-sama terus memantau dan mengawal kasus ini hingga selesai," imbuh Choirul, Bersambung (Tjan)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar