Dok, foto Para Pengusaha kalianak melakukan aksi Demo penarikan karcis Dishub Kota Surabaya |
Liputan Indonesia || Surabaya - Kasus pungutan liar (pungli) berdalih menggunakan karcis parkir dari Dishub Kota Surabaya di komplek pergudangan Kalianak 55 dan Kalianak Madya Surabaya dikeluhkan para pengusaha dan sopir. Perkumpulan Pengusaha Kalianak (PPK) pun menggelar demo aksi damai di wilayah pergudangan untuk adanya menolak pungli.
Koordinator Aksi Demo mewakili PPK, Khoirul Huda mengatakan, pungli sudah terjadi sejak tahun 90an. Namun, ia mengatakan nilai pungli yang sangat membebani pengusaha dan para sopir cukup besar. Per kendaraan kecil ditarik karcis parkir Rp 5 ribu dan kendaraan besar Rp 10 ribu.
"Satu bulan, pungli yang dilakukan Soeparmanto Cs bisa mencapai Rp 100 juta. Satu tahun mencapai Rp 1,2 miliar. Ini terjadi sejak tahun 90an. Kami mewakili PPK dan para sopir menolak adanya pungli, karena karcis parkir itu tidak sesuai. Kendaraan masuk ke gudang milik pengusaha masing-masing. Bukan milik mereka yang melakukan pungli. Kenapa kami harus bayar," keluh Huda pada wartawan, Senin(12/4/2021).
Ia menjelaskan, komplek pergudangan Kalianak 55 awalnya di miliki oleh pengembang swasta/perorangan. Kemudian sampai sekarang fasilitas umum belum diserahkan ke Pemerintah Kota Surabaya yang menjadi hak dari semua warga komplek pergudangan kalianak 55. Lahan pergudangan milik warga pun kini telah tersertifikat masing-masing.
Namun karena terjadi carut marutnya di kawasan Jl Kalianak Barat 55 yang hampir setiap tahun kondisinya rusak dan berlubang di saat musim kemarau. Sedangkan di saat musim hujan selalu kebanjiran karena tidak ada drainase dan pembuangan air. Terlebih, kata dia, penarikan parkir yang dilakukan Soeparmanto Cs dengan cara memungutnya di tengah jalan selalu mengakibatkan kemacetan dan keresahan bagi para sopir.
Untuk itu warga komplek pergudangan kalianak 55 yang tergabung dalam PPK menyatakan pernyataan sikap dalam aksinya. Berikut sembilan pernyataan sikap pengusaha dan sopir :
1. Mendesak Kepala Dishub Pemerintah Kota Surabaya agar meninjau ulang dan mencabut rekomendasi Nomor 550.21/4615/436.7.14/2021 tertanggal 24 Februari 2021, yang telah di berikan kepada saudara Soeparmanto.
2. Kepada Bapak Walikota Surabaya melalui dinas-dinas terkait agar memeriksa ulang atas keluarnya izin parkir yang sudah dikeluarkan dari dinas perparkiran maupun Dispenda Kota Surabaya
3. Memohon kepada Ibu Kapolres Tanjung perak agar segera ditanggapi atas kegiatan pungutan parkir di tengah-tengah komplek jalan Kalianak Barat 55, karena sangat menganggu, potensi kemacetan dan ketidaknyamanan para pengguna jalan.
4. Salah satu dasar Dishub Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan perijinan kepada saudara Soeparmanto sebagai penyewa lahan milik PT Karya Kreasi Megah dengan Luas 3000m2 dengan alamat komplek Jl Kalianak Barat 55 A — 55. Sedangkan pemungutannya tidak dilakukan di tempat PT Karya Kreasi Megah melainkan di tengah jalan komplek pergudangan Jalan Kalianak 55 Kelurahan Genting Kalianak Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya sebagai tempat parkir.
5. Gudang gudang yang berada di dalam kawasan tersebut adalah hak milik pribadi, seluruh armada parkir di halaman atau gudang kami sendiri dan tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.
6. Dengan adanya pemungutan parkir tersebut, menganggu transportasi dan stabilitas perekonomian perusahaan, karena jumlah armada kami yang tidak sedikit dan keluar masuk kawasan komplek pergudangan Ji Kalianak 55 surabaya dan berulang kali dalam sehari.
7. Kami para pemilik gudang telah melakukan perbaikan atas jalan, saluran air, dengan biaya Swasembada di komplek pergudangan Jl Kalianak 55 Surabaya.
8. Kami memiliki gudang di kawasan komplek pergudangan Kalianak 55 sudah bertahun-tahun dan mempunyai sertifikat masing masing.
9. Kepada semua rekan rekan media baik cetak maupun elektronik dan online untuk turut serta menggontrol sesuai dengan kebijakan jurnalis.
Dalam aksi yang dilakukan PPK dan para sopir itu juga sempat mendapatkan perlawanan dari Soeparmanto Cs. Aksi sempat diwarnai perdebatan dan hampir terjadi bentrokan yang berhasil digagalkan polisi dari Polsek Asemrowo yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, Kompol Hary K. Selanjutnya, perwakilan lima orang dari PPK dan lima orang dari pihak penarik karcis parkir pun dipanggil ke Mapolsek Asemrowo untuk dilakukan mediasi. (Tjan)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar