Dok, foto pelaku Givan Pranata saat di tanya Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono |
Liputan Indonesia || Kediri - Kasus Pembunuhan pemilik toko klontong di Kabupaten Kediri Terungkap. Mapolres Kediri menetapkan status tersangka terhadap Givan Pranata (28) yang diketahui warga domisili di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu lantaran tega membunuh Asrokah (65) warga Desa Keling Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menyampaikan,bahwa awal mula penangkapan pelaku berasal dari kecurigaan pihak kepolisian dari kematian korban. Kemudian pihak keluarga saat mengetahui korban meninggal, memilih menerima dengan ikhlas.
"Petugas melihat korban meninggal tidak wajar, maka kami dari pihak Kepolisian membokar tempat pemakaman korban atas izin keluarga dan melakukan proses identifikasi. Hasilnya polisi menemukan sejumlah bukti, bahwa korban meninggal dunia dengan tak wajar," kata Lukman, Jum'at (30/4/2021).
Kasus ini kemudian ditingkatkan menjadi proses penyidikan. Namun tak berselang lama, pelaku menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Dihadapan awak media Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan bahwa pelaku tega melakukan pembunuhan berencana karena sakit hati.
"Saat itu korban menyampaikan bahwa permen jahe milik tersangka jelek. Sehingga diawali dari ketersinggungan itu, pelaku melakukan aksi pembunuhan berencana dengan menggunakan linggis," jelasnya.
Sebelumnya, peristiwa ini berawal dari Givan Pranata yang diketahui bekerja sebagai sales perment jahe. Givan diketahui saat itu sedang menjualkan atau menawarkan permen jahe miliknya kepada Asrokah pemilik toko klontong. Akan tetapi Asrokah yang merupakan juragan atau pemilik toko menolak produk dari Givan. Tak hanya itu ia diketahui sempat melontarkan kata-kata yang membuat Givan sakit hati dan tega bunuh pria berusia 61 tahun tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha menambahkan, tidak hanya membunuh saja, tersangka juga mengambil barang milik korban (Asrokah).
"Sesudah membunuh korban, pelaku kemudian mengambil kalung emas milik korban dan pergi meninggalkanya. Sebelumnya pelaku juga diketahui sudah membawa linggis alat yang digunakan untuk membunuh dari rumah. Awalnya pelaku mengaku membawa linggis untuk membantu saudaranya memperbaiki rumah," kata mantan Kanit Reskrim wilayah Polrestabes Surabaya ini.
Atas perbuatannya terhadap korban, pelaku dijerat dengan KUHP pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara. (Tjan)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar