Aniaya Wartawan Saat Liputan Jaksa Korupsi, Ketua AJI Surabaya: Pelaku Sudah Dimaafkan, Tapi Wajib di Penjara


 Liputan Surabaya, - Koresponden Tempo Surabaya bernama Nurhadi mengalami kekerasan fisik saat meliput Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji perihal kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lapor ke Polda Jatim, Minggu (28/3/2021).

Saat melapor ke Polda Jatim, Nurhadi didampingi istri, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Surabaya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Lentera.


Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer mendesak agar polisi untuk mengusut tuntas kasus kekerasan kepada Nurhadi. Ia ingin, para pelaku dibawa hingga ke ranah pengadilan dan memperoleh sanksi seadil-adilnya.

“Kami berharap, ini (kasus kekerasan) bisa menjadikan kinerja polisi semakin profesional. Kami menduga, pelakunya ada oknum anggota kepolisian, dan pengakuan dari Mas Nurhadi sendiri ada dari (oknum) TNi juga, kami juga meminta dukungannya dari teman-teman jurnalis sekalian, kalau maaf sudah kami maafkan, namun perbuatan melawan hukum tetap kita lanjut sesuai proses hukum dan wajib dipenjara atau sangsi sesuia SOP,” kata Eben, Minggu (28/3/2021).

Eben menyebut, usai melakukan laporan ke SPKT, Nurhadi akan melakukan visum pada sejumlah bagian tubuhnya yang mengalami kekerasan di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.

“Secara fisik, di bibir dan pelipis mengalami luka. Tapi yang jelas selain masalah fisik, psikologi korban juga sangat terpukul, apalagi istrinya juga saya pikir ini sangat terpukul dengan kondisi ini. Kami akan memastikan agar Nur Hadi dan keluarganya akan aman,” ujar jurnalis Harian Surya itu.

Untuk sementara, Nurhadi dan keluarga akan disembunyikam ke lokasi yang lebih aman dan rahasia. Mengingat, sewaktu-waktu bisa saja terjadi ancaman lain kepada Nurhadi dan keluarga.

Eben menegaskan, memang profesi jurnalis, khususnya di Surabaya, masih belum aman. Menurutnya, aparat penegak masih melihat jurnalis sebagai ancaman.

“Nah, ini yang kami sayangkan. Kami berharap agar kasus ini juga menjadi pembelajaran agar polisi atau aparat pertahanan dan sebagainya itu menghargai kerja-kerja jurnalistik. Karena, apa yang kami kerjakan ini lebih mengarah pada kepentingan publik, karena yang coba Mas Nurhadi telusuri adalah soal pajak, tetapi memperoleh perlakuan seperti itu (tindakan kekerasan) yang didapatkan,” tuturnya

Eben ingin, tindakan kekerasan tak terjadi lagi terhadap para pewarta di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk di Surabaya. “Kami harap, tidak terulang lagi di masa depan,” kata pria yang juga berprofesi sebagai dosen salah satu kampus itu.


Sementara Koordinator Kontras Surabaya, Fatkhul Khoir mengungkapkan, Nurhadi sudah memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di SPKT Polda Jatim. Menurutnya, ada 4 pasal yang dilayangkan kepada para oknum aparat penegak hukum yang melakukan tindak kekerasan kepada Nurhadi.

“Yang kami laporkan tadi ada 4 pasal, yakni 170, 351, 355, dan 18 Undang-Undang Pers tahun 1999. Insyaallah, dalam waktu cepat saksi-saksi akan segera dipanggil,” ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, cara yang seyogyanga dilakukan aparat penegak hukum harus menggunakan prosedur hukum yang baik dan benar. Terlebih, tugas seorang jurnalis, termasuk pada jobdesk investigasi, dilindungi oleh UU, terutama oleh UU nomor 40 tahun 1999, pasal 18.

“Kami juga meminta agar pihak kepolisian memberikan jaminan keamanan kepada Nur Hadi dan keluarga. Apa yang dialami Mas Nur Hadi sebenarnya bukan hanya luka fisik, tapi juga ketakutan, karena terancam dan lain sebagainya,” pungkasnya.

“Selain laporan kepolisian, kami juga akan laporan ke Propam Mabes Polri, karena ada dugaan pelaku adalah oknum Polisi, kami juga akan mendatangi LPSK agar Mas Nur Hadi mendapat perlindungan,” katanya.

Melalui sekertaris Wankum, Amri meminta agar kasus kekerasan yang dialami oleh pekerja jurbalistik itu, jangan hanya berhenti dipelaporan di Polda Jatim.

“Kami harap kasus ini tidak hanya berhenti di Polda Jatim, dan berujung damai, tanpa ada kelanjutan, seperti kasus-kasus sebelumnya,” pinta Amri.


Jurnalis Suara Hukum ini menegaskan, ia dan rekan-rekannya diwankum akan terus mengawal kasus yang menimpa rekan seprofesi mereka itu.

“Bagi para pihak-pihak yang terlibat dalam penganiayaan tersebut, kami tunggu di meja hijau. Akan kami kawal terus kasus ini sampai di pengadilan,” tegasnya.

Amri menambakan, jika hanya berakhir dalam sebuah perdamaian, maka upaya penggembosan terhadap jurnalis akan terus terjadi.

“Kami bukan tidak ingin adanya perdamaian. Tapi kami berharap jika nantinya berujung damai, tapi proses hukum harus berjalan terus. Supaya hal seperti ini tidak terualang kembali,” pungkasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat diminta tanggapn atas laporan ini belum bersedia memberikan komentar. (red)



Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,869,Berita Utama,2927,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,439,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2191,hukum,34,hukum Polri,24,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,7,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1943,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1881,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,785,politisi,2,POLR,3,POLRI,2898,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6907,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Aniaya Wartawan Saat Liputan Jaksa Korupsi, Ketua AJI Surabaya: Pelaku Sudah Dimaafkan, Tapi Wajib di Penjara
Aniaya Wartawan Saat Liputan Jaksa Korupsi, Ketua AJI Surabaya: Pelaku Sudah Dimaafkan, Tapi Wajib di Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCwDXxt9pPxqU2E395irKzraU2BmKt5toUD7aYkBOuppNJRoktA66M66s-QR_0dR1wZRt1sV7f__piPjetUjXE7RIBtXzlWxCDxDtTZzvWspVKVNbeEB0YiCOLADtjrrSmvl8C3e8dcYtc/s320/IMG-20210329-WA0030-696x367.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCwDXxt9pPxqU2E395irKzraU2BmKt5toUD7aYkBOuppNJRoktA66M66s-QR_0dR1wZRt1sV7f__piPjetUjXE7RIBtXzlWxCDxDtTZzvWspVKVNbeEB0YiCOLADtjrrSmvl8C3e8dcYtc/s72-c/IMG-20210329-WA0030-696x367.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2021/03/aniaya-wartawan-liputan-jaksa-korupsi.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2021/03/aniaya-wartawan-liputan-jaksa-korupsi.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content