Liputan Indonesia || Surabaya - Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Gayungan ringkus pencuri Hp yang modusnya meminta minta sumbangan di Warkop Angkringan Artomoro Jl. Kebonsari No. 2 A Surabaya, hari Senen (16/02/2021) pukul 16:00 Wib.
Tersangka bernama Muhammad Andarun (28) warga Jl. Karangsirna Nanggerangkel Cicurug Sukabumi Jawa Barat.
Kanit Reskrim Polsek Gayungan Iptu Hedjen Oktianto, SH mengatakan bahwa korban pekerja di Warkop Angkringan Artomoro, kemudian korban hendak kekamar mandi, dan korban menitipkan Hpnya kesalah satu temannya yang bernama Aldi, setelah itu tidak lama teman korban mau pergi ke kamar mandi dan menaruh Hp di meja Warkop.
Kemudian Aldi kembali melihat Hp di meja raib, langsung menanyakan ke pemilik Warkop mengenai Hp yang ada di meja, pemilik Warkop (Eko) tidak tahu, namun mengatakan sebelumnya ada laki laki minta sumbangan."Untung di Warkop ada anggota reskrim, langsung bersama Aldi untuk mengejar orang laki yang minta sumbangan tadi dan menangkapnya," kata Iptu Hedjen.
Ketika ditanyai, tersangka tentang keberadaan Hp di Warkop tapi tersangka tidak mengakui, akhirnya anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah Hp merk Hotwave hijau milik korban di saku, kemudian tersangka di introgasi mengaku bahwa dirinya mencuri Hp tersebut, kerugian korban sekitar -+ Rp. 1.200.000,-
Tersangka dan barang bukti berupa (1) buah Hp merk Hotwave warna hijau di bawah ke makopolsek Gayungan guna untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatan yang di lakukan oleh tersangka di jerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimum 5 tahun penjara," pungkasnya.(Pai)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar